Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/PN Ntn LATIFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LATIFAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon, LATIFAH, yang benar adalah 19 April 1985, sepanjang terbukti berdasarkan dokumen-dokumen yang sah dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan;
  3. Menetapkan bahwa pencantuman tanggal lahir Pemohon pada Paspor Nomor A 5474655, yang semula tertulis 19 MAY 1986, tidak sesuai dengan tanggal lahir Pemohon yang benar, yaitu 19 APRIL 1985, sepanjang terbukti dalam pemeriksaan permohonan;
  4. Menetapkan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dokumen pendukung untuk mengajukan permohonan perbaikan data tanggal lahir pada Paspor Nomor A 5474655 kepada Kantor Imigrasi Batam atau instansi keimigrasian yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Natuna melalui Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak