| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa tanggal lahir Pemohon, LATIFAH, yang benar adalah 19 April 1985, sepanjang terbukti berdasarkan dokumen-dokumen yang sah dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan;
- Menetapkan bahwa pencantuman tanggal lahir Pemohon pada Paspor Nomor A 5474655, yang semula tertulis 19 MAY 1986, tidak sesuai dengan tanggal lahir Pemohon yang benar, yaitu 19 APRIL 1985, sepanjang terbukti dalam pemeriksaan permohonan;
- Menetapkan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dokumen pendukung untuk mengajukan permohonan perbaikan data tanggal lahir pada Paspor Nomor A 5474655 kepada Kantor Imigrasi Batam atau instansi keimigrasian yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Natuna melalui Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |