Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
19/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran 1.ROY HUFFINGTON HARAHAP, SH
2.BAMBANG WIRATDANY, S.H.
3.ALVIN DWI NANDA, S.H.
Tran Hung Dung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-PRK/2021/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-297/L.10.13.8/Eku.2/05/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ROY HUFFINGTON HARAHAP, SH
2BAMBANG WIRATDANY, S.H.
3ALVIN DWI NANDA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Tran Hung Dung[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU :

-------Bahwa terdakwa TRAN HUNG DUNG selaku Nahkoda Kapal BV 4419 TS merupakan Kapal Penagkap Ikan Asing berbendera Vietman pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di Wilayah Perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesua (WPP-NRI) Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Koordinat 06° 41,8’ LU - 109° 21,2’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap orang dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya” yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 09.10 wib terdakwa TRAN HUNG DUNG yang merupakan pemilik dan Nahkoda Kapal BV 4419 TS berbendera Vietnam membawa 32 (tiga puluh dua) awak kapal sedang melakukan pengelolaan perikanan dengan cara memindahkan ikan hasil tangkapannya ke Kapal Pengangkut ikan Kapal BL 93333 TS sebanyak 200 (dua ratus) kilo gram dengan cara kapal BV 4419 TS dan Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS saling bersandar hingga merapat dengan menggunakan tali kemudian ikan-ikan tangkapan kapal BV 4419 TS dipindahkan ke Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS, kemudian pada saat Kapal BV 4419 TS telah selesai memindahkan ikan sebanyak 200 (dua ratus) kilo gram dan tali satu sama lain pun sudah terlepas dengan posisi masih mengapung (drifting) disekitaran pemindahan ikan kemudian Kapal BV 4419 TS dihentikan oleh Kapal Polisi (KP) Bisma - 8001 yang sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin Kepolisian di Perairan Natuna Utara pada koordinat 06° 41,8’ LU - 109° 21,2’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi PUTUT HARYANTO dan saksi IRUL FRADINATA TS ditemukan kurang lebih 12 (dua belas) Kg ikan campur dan kemudian saat diperiksa terdakwa TRAN HUNG DUNG tidak memiliki dokumen berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan dokumen sah lainnya dari pemerintah Indonesia.
  • Bahwa kapal BV 4419 TS melakukan pengelolaan penangkapan hasil perikanan dilakukan dengan menggunakan alat tangkap ikan Jaring Purse Seine yang sudah dipasang lampu lalu diturunkan ke laut oleh saksi TRAN VAN SON dan saksi PHAM QUOC HOI yang merupakan ABK Kapal BV 4419 TS dengan tujuan untuk memikat ikan dilaut, lalu jukung kecil membawa jaring melingkari lampu kecil tersebut, setelah jaring melingkar maka tali jaring pada bagian bawah ditarik hingga membentuk mangkok, setelah ikan sudah terjebak didalam jaring kemudian ikan akan diangkat menggunakan serok dari laut keatas kapal BV 4419 TS lalu kemudian jaring Kembali dinaikan oleh saksi TRAN VAN SON dan saksi PHAM QUOC HOI dengan waktu pengoprasian tersebut diperlukan waktu 2 (dua) jam, kemudian selanjutnya ikan-ikan yang sudah tertangkap dimasukan kedalam palkah kapal BV 4419 TS oleh saksi TRAN VAN SON dan saksi PHAM QUOC HOI.
  • Bahwa menurut Ahli Perikanan WITONO, S.Pi berdasarkan bentuk kapal, kode penamaan, dan bendera Negara Vietnam dapat disimpulkan kapal Kapa BV 4419 TS merupakan kapal penangkap ikan yang berasal dari Vietnam dengan menggunakan Jaring Purse Seine yang termasuk dalam kelompok jaring Lingkar (surrounding nets) dengan tali kerut atau yang dikenal sebutan pukat cincin yang dioperasikan dengan cara menurunkan jaring kelaut dan melingkari gerombolan ikan pelagis yang bergerombol seperti ikan tongkol, ikan selar, ikan benggol, dan ikan pelagis lainnya, yang pengoprasian jaringnya dengan melingkari gerombolan ikan, kemudian tali kolor (purse line) ditarik kekapal hingga berbentuk jaring yang menyerupai mangkuk yang selanjutnya hasil tangkapan berupa ikan akan dipindahkan ke kapal dengan menggunakan serok atau skop, penangkapan ikan menggunakan jaring Purse Seine diperbolehkan pengoprasiannya di WPPNRI 711 yang termasuk didalamnya Laut Natuna Utara, tetapi setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari Pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan perikanan, namun saat ini pemerintah Indonesia tidak menerbitkan perizinan dibidang usaha perikanan tangkap bagi Kapal Asing.
  • Bahwa menurut Ahli Pelayaran MARTIN YERMIAS LUHULIMA, SH. M. Si telah dilakukan pemeriksaan pada posisi koordinat 06° 41,8’ LU - 109° 21,2’ BT atau koordinat 06° 47’ LU - 109° 33’ BT adalah benar berada di Wilayah Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia yang masuk kedalam wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.----------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa TRAN HUNG DUNG selaku Nahkoda Kapal BV 4419 TS merupakan Kapal Penagkap Ikan Asing berasal berbendera Vietman pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di Wilayah Perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesua (WPP-NRI) Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara pada Koordinat 06° 41,8’ LU - 109° 21,2’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan diwilayah ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) dari pelabuhan perikanan yang dikeluarkan oleh Syahbandar dipelabuhan perikanan, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 09.10 wib terdakwa TRAN HUNG DUNG yang merupakan pemilik dan Nahkoda Kapal BV 4419 TS berbendera Vietnam membawa 32 (tiga puluh dua) awak kapal sedang melakukan pengelolaan perikanan dengan cara memindahkan ikan hasil tangkapannya ke Kapal Pengangkut ikan Kapal BL 93333 TS sebanyak 200 (dua ratus) kilo gram dengan cara kapal BV 4419 TS dan Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS saling bersandar hingga merapat dengan menggunakan tali kemudian ikan-ikan tangkapan kapal BV 4419 TS dipindahkan ke Kapal DUC LOI 6/BL 93333 TS, kemudian pada saat Kapal BV 4419 TS telah selesai memindahkan ikan sebanyak 200 (dua ratus) kilo gram dan tali satu sama lain pun sudah terlepas dengan posisi masih mengapung (drifting) disekitaran pemindahan ikan kemudian Kapal BV 4419 TS dihentikan oleh Kapal Polisi (KP) Bisma - 8001 yang sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin Kepolisian di Perairan Natuna Utara pada koordinat 06° 41,8’ LU - 109° 21,2’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh saksi PUTUT HARYANTO dan saksi IRUL FRADINATA TS ditemukan kurang lebih 12 (dua belas) Kg ikan campur dan kemudian saat diperiksa terdakwa TRAN HUNG DUNG tidak memiliki dokumen berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan dokumen sah lainnya dari pemerintah Indonesia.
  • Bahwa kapal BV 4419 TS melakukan pengelolaan penangkapan hasil perikanan dilakukan dengan menggunakan alat tangkap ikan Jaring Purse Seine yang sudah dipasang lampu lalu diturunkan ke laut oleh saksi TRAN VAN SON dan saksi PHAM QUOC HOI yang merupakan ABK Kapal BV 4419 TS dengan tujuan untuk memikat ikan dilaut, lalu jukung kecil membawa jaring melingkari lampu kecil tersebut, setelah jaring melingkar maka tali jaring pada bagian bawah ditarik hingga membentuk mangkok, setelah ikan sudah terjebak didalam jaring kemudian ikan akan diangkat menggunakan serok dari laut keatas kapal BV 4419 TS lalu kemudian jaring Kembali dinaikan oleh saksi TRAN VAN SON dan saksi PHAM QUOC HOI dengan waktu pengoprasian tersebut diperlukan waktu 2 (dua) jam, kemudian selanjutnya ikan-ikan yang sudah tertangkap dimasukan kedalam palkah kapal BV 4419 TS oleh saksi TRAN VAN SON dan saksi PHAM QUOC HOI.
  • Bahwa menurut Ahli Perikanan WITONO, S.Pi berdasarkan bentuk kapal, kode penamaan, dan bendera Negara Vietnam dapat disimpulkan kapal Kapa BV 4419 TS merupakan kapal penangkap ikan yang berasal dari Vietnam dengan menggunakan Jaring Purse Seine yang termasuk dalam kelompok jaring Lingkar (surrounding nets) dengan tali kerut atau yang dikenal sebutan pukat cincin yang dioperasikan dengan cara menurunkan jaring kelaut dan melingkari gerombolan ikan pelagis yang bergerombol seperti ikan tongkol, ikan selar, ikan benggol, dan ikan pelagis lainnya, yang pengoprasian jaringnya dengan melingkari gerombolan ikan, kemudian tali kolor (purse line) ditarik kekapal hingga berbentuk jaring yang menyerupai mangkuk yang selanjutnya hasil tangkapan berupa ikan akan dipindahkan ke kapal dengan menggunakan serok atau skop, penangkapan ikan menggunakan jaring Purse Seine diperbolehkan pengoprasiannya di WPPNRI 711 yang termasuk didalamnya Laut Natuna Utara, tetapi setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari Pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan perikanan, namun saat ini pemerintah Indonesia tidak menerbitkan perizinan dibidang usaha perikanan tangkap bagi Kapal Asing.
  • Bahwa menurut Ahli Pelayaran MARTIN YERMIAS LUHULIMA, SH. M. Si telah dilakukan pemeriksaan pada posisi koordinat 06° 41,8’ LU - 109° 21,2’ BT atau koordinat 06° 47’ LU - 109° 33’ BT adalah benar berada di Wilayah Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia yang masuk kedalam wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Pihak Dipublikasikan Ya