| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.B/2018/PN Ran | 1.Moslem Haraki, SH 2.M. Wildan Awaljon Putra, SH |
Rahmawati Als Ica Binti Alm Basro | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||
| Nomor Perkara | 53/Pid.B/2018/PN Ran | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/669/N.10.13.7/Epp.2/09/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
---------Bahwa ia Terdakwa RAHMAWATI Als ICA bin Alm BASRO) pada hari jum’at tanggal 11 Mei 2018 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2018 di sebuah rumah Jln. Batu hitam Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Ranai, Barang Siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.--------------
ATAU
KEDUA --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
