Petitum |
- PETITUM GUGATAN
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Tindakan Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) No. 46 tertanggal 15 Agustus 2022 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat dengan total luas sebidang tanah seluas ± 462.000 M2 (empat ratus enam puluh dua ribu meter persegi) yang terletak di Pulau pelabang memperuk, Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik serta pemilik yang sah berdasarkan hukum dan berhak atas sebidang tanah seluas ± 462.000 M2 (empat ratus enam puluh dua ribu meter persegi) yang terletak di Pulau pelabang memperuk, Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) No. 46 tertanggal 15 Agustus 2022 dengan rincihan 24 (dua puluh empat) Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah sebagai berikut:
- Tanah Pertanian seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Negara/Pantai;
- Timur : Kebun Rubiah;
- Selatan : Kebun rubiah;
- Barat : Tanah Negara/Pantai.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 01/593/2018 tertanggal 4 Juni 2018 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 13 Maret 2018 atas nama Rubiah.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rubiah;
- Timur : Kebun Rubiah;
- Selatan : Kebun Rubiah;
- Barat : Tanah Negara/Pantai.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 02/593/2018 tertanggal 4 Juni 2018 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 13 Maret 2018 atas nama Rubiah.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rubiah;
- Timur : Kebun Rubiah;
- Selatan : Kebun Rubiah;
- Barat : Tanah Negara/Pantai.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 03/593/2018 tertanggal 4 Juni 2018 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 13 Maret 2018 atas nama Rubiah.
- Tanah Pertanian seluas ± 16.000 M2 (enam belas ribu meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rubiah;
- Timur : Kebun Rubiah;
- Selatan : Kebun Rubiah;
- Barat : Kebun Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 04/593/2018 tertanggal 4 Juni 2018 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 13 Maret 2018 atas nama Rubiah.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rubiah;
- Timur : Kebun Rubiah;
- Selatan : Kebun Rubiah;
- Barat : Tanah Negara/Pantai.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 05/593/2018 tertanggal 4 Juni 2018 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 13 Maret 2018 atas nama Rubiah.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rubiah;
- Timur : Kebun Rubiah;
- Selatan : Kebun rubiah;
- Barat : Tanah Negara/Pantai.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 06/593/2018 tertanggal 4 Juni 2018 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 13 Maret 2018 atas nama Rubiah.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rubiah;
- Timur : Kebun Rubiah;
- Selatan : Kebun rubiah;
- Barat : Tanah Negara/Pantai.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 07/593/2018 tertanggal 4 Juni 2018 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 13 Maret 2018 atas nama Rubiah.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rubiah;
- Timur : Kebun Rubiah;
- Selatan : Kebun rubiah;
- Barat : Tanah Negara/Pantai.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 08/593/2018 tertanggal 4 Juni 2018 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 13 Maret 2018 atas nama Rubiah.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rubiah;
- Timur : Kebun Rubiah;
- Selatan : Tanah Negara/Pantai;
- Barat : Tanah Negara/Pantai.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 09/593/2018 tertanggal 4 Juni 2018 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 13 Maret 2018 atas nama Rubiah.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Negara/Pantai;
- Timur : Kebun Rapizi;
- Selatan : Kebun rubiah;
- Barat : Tanah Negara/Pantai.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 10/593/2018 tertanggal 4 Juni 2018 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 13 Maret 2018 atas nama Rubiah.
- Tanah Pertanian seluas ± 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rubiah;
- Timur : Kebun Rapizi;
- Selatan : Tanah Negara/Pantai;
- Barat : Kebun Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 11/593/2018 tertanggal 4 Juni 2018 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 13 Maret 2018 atas nama Rubiah.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.160 M2 (dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Negara/Laut;
- Timur : Tanah Negara/Laut;
- Selatan : Kebun Rapizi;
- Barat : Tanah Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 20/2015/593 tertanggal 14 November 2015 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 14 November 2015 atas nama Rapizi.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.160 M2 (dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rapizi;
- Timur : Tanah Negara/Laut;
- Selatan : Kebun Rapizi;
- Barat : Tanah Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 21/2015/593 tertanggal 14 November 2015 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 14 November 2015 atas nama Rapizi.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.160 M2 (dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rapizi;
- Timur : Tanah Negara/Laut;
- Selatan : Kebun Rapizi;
- Barat : Tanah Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 22/2015/593 tertanggal 14 November 2015 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 14 November 2015 atas nama Rapizi.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.160 M2 (dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rapizi;
- Timur : Tanah Negara/Laut;
- Selatan : Kebun Rapizi;
- Barat : Tanah Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 23/2015/593 tertanggal 14 November 2015 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 14 November 2015 atas nama Rapizi.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.160 M2 (dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rapizi;
- Timur : Tanah Negara/Laut;
- Selatan : Kebun Rapizi;
- Barat : Tanah Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 24/2015/593 tertanggal 14 November 2015 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 14 November 2015 atas nama Rapizi.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.160 M2 (dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rapizi;
- Timur : Tanah Negara/Laut;
- Selatan : Kebun Rapizi;
- Barat : Tanah Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 25/2015/593 tertanggal 14 November 2015 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 14 November 2015 atas nama Rapizi.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.160 M2 (dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rapizi;
- Timur : Tanah Negara/Laut;
- Selatan : Kebun Rapizi;
- Barat : Tanah Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 26/2015/593 tertanggal 14 November 2015 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 14 November 2015 atas nama Rapizi.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.160 M2 (dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rapizi;
- Timur : Tanah Negara/Laut;
- Selatan : Kebun Rapizi;
- Barat : Tanah Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 27/2015/593 tertanggal 14 November 2015 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 14 November 2015 atas nama Rapizi.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.160 M2 (dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rapizi;
- Timur : Tanah Negara/Laut;
- Selatan : Kebun Rapizi;
- Barat : Tanah Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 28/2015/593 tertanggal 14 November 2015 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 14 November 2015 atas nama Rapizi.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.160 M2 (dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rapizi;
- Timur : Tanah Negara/Laut;
- Selatan : Kebun Rapizi;
- Barat : Tanah Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 29/2015/593 tertanggal 14 November 2015 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 14 November 2015 atas nama Rapizi.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.160 M2 (dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rapizi;
- Timur : Tanah Negara/Laut;
- Selatan : Kebun Rapizi;
- Barat : Tanah Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 30/2015/593 tertanggal 14 November 2015 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 14 November 2015 atas nama Rapizi.
- Tanah Pertanian seluas ± 20.160 M2 (dua puluh ribu seratus enam puluh meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rapizi;
- Timur : Tanah Negara/Laut;
- Selatan : Kebun Rapizi;
- Barat : Tanah Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 31/2015/593 tertanggal 14 November 2015 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 14 November 2015 atas nama Rapizi.
- Tanah Pertanian seluas ± 14.080 M2 (empat belas ribu delapan puluh meter persegi), terletak di Pulau Pelabang Memperuk RT/RW 003/003, Ds. Munjan, Kec. Siantan Timur, Kab. Kepulauan Anambas, Prov. Riau dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Kebun Rapizi;
- Timur : Tanah Negara/Laut;
- Selatan : Tanah Negara/Laut;
- Barat : Tanah Rubiah.
Berdasarkan Surat Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah Nomor : 32/2015/593 tertanggal 14 November 2015 dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Peta Situasi Tanah tertanggal 14 November 2015 atas nama Rapizi.
- Menyatakan Penggugat sah secara hukum untuk melakukan serangkaian tindakan untuk meneruskan pengurusan dan peningkatan 24 (dua puluh empat) alas hak Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/ Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) kepada setiap Kementrian, Instansi Pemerintah maupun Swasta, baik di Pusat maupun di Daerah yang berada di Wilayah Hukum Republik Indonesia;
- Menetapkan untuk memberikan Izin dan Kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, sekaligus bertindak atas nama Tergugat selaku Penjual untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Kepulauan Anambas atas sebidang tanah seluas ± 462.000 M2 (empat ratus enam puluh dua ribu meter persegi) yang terletak di Pulau pelabang memperuk, Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
- Menetapkan untuk memberikan izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum Administrasi Pertanahan untuk pengurusan peralihan 24 (dua puluh empat) Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Penggunaan Tanah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Penggugat dihadapan Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Anambas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari secara kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) atau dapat dijalankan secara serta merta;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |