| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Des. 2014 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
4/PDT.G/2014/PN Ran |
| Tanggal Surat |
Rabu, 03 Des. 2014 |
| Nomor Surat |
04/Pen.Pdt.G/2014/PN Ran |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | J. WELERUBUN, S.H | NAZARUDDIN |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ir. WAHYU NUGROHO, MA | | 2 | HADI SURYANTO, SIP.MSI | | 3 | FRIZA INDRIYANI, S.Pi | | 4 | RUSLAN, S.Ip | | 5 | ERRIZAL EFFENDI | | 6 | RUSMANUDIN DAN ARIA YANTO, SE.I | | 7 | H.M. SOLIHIN, S.ST.TI, ALKOTOBI, MAWARDI | | 8 | ZAMRONI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PETITUM;
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT I telah lalai menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara baik dan benar dengan menunjuk ketua POKJA/Ketua Panitia Lelang yang melakukan lelang bertentangan dengan Perpres no. 54 Tahun 2010 dan perubahaanya yakni Perpres No. 70 tahun 2012, yang tidak profesional tahp-tahapnya, tidak transparan yang memenangkan CV. NATKENSHI tergugat II sebagai pemenang;
- Menyatakan secara hukum bahwa proses lelang cacat hukum sehingga pemenangnya CV. NATKENSHI tergugat II tidak berkompeten sebagai pemenang dalam proyek KJA 2013/lelang DKP Kabupaten Natuna tahun 2013, sehingga harus DIBATALKAN ATAU BATAL SECARA HUKUM Kontrak maupun surat perintah mulai kerja;
- Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang benar termasuk mengikuti proses lelang dan tahap-tahapnya sesuai perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya yakni Perpres No. 70 Tahun 2012, dan menyatakan secara hukum sah terhadap penyitaan 3 obyek lelang di 3 Kecamatana tersebut dan tetap dibawah pengawasan Pengadilan Negeri Ranai;
- Menyatakan secara hukum bahwa perkara ini dapat dijadikan refrensi bagi laporan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan kaitan dugaan pidana;
- Menghukum PARA TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya kerugian bagi penggugat baik materil maupun ing materil sebesar RP. 6,321,000,000,-;
- Menghukum PARA TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk patuh dan taat terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan Putusan perkara ini harus dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding kasasi dari para penggugat;
- Membebankan Biaya perkara pada pihak PARA TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |