Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Ntn SUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Ntn
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengabulakan permohonan Pemohon terhadap perbaikan nama Anak Pemohon yang semula bernama Nayla Rania Putri S. yang laihr di Kotabumi tanggal 27 November 2012, sebagaimana Akta kelahiran Nomor : 1809-LU-250820150030, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa,S.Sos,MM Nip. 196212311982031099 pada tanggal 25 Agustus 2015, menjadi Nayla Rania Putri Syadiah
  3. Memberika kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Natuna untuk mencatatkan nama Anak Pemohon yang semula bernama Nayla Rania Putri S.  dirubah dan diganti menjadi Nayla Rania Putri Syadiah Tersebut diatas, dicatatan pinggir Kutipan  Akta kelahiran Nomor : 1809-LU-250820150030, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa,S.Sos,MM Nip. 196212311982031099 pada tanggal 25 Agustus 2015,
  4. Membebankan biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak