Petitum |
- Mengabulan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulakan permohonan Pemohon terhadap perbaikan nama Anak Pemohon yang semula bernama Nayla Rania Putri S. yang laihr di Kotabumi tanggal 27 November 2012, sebagaimana Akta kelahiran Nomor : 1809-LU-250820150030, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa,S.Sos,MM Nip. 196212311982031099 pada tanggal 25 Agustus 2015, menjadi Nayla Rania Putri Syadiah
- Memberika kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Natuna untuk mencatatkan nama Anak Pemohon yang semula bernama Nayla Rania Putri S. dirubah dan diganti menjadi Nayla Rania Putri Syadiah Tersebut diatas, dicatatan pinggir Kutipan Akta kelahiran Nomor : 1809-LU-250820150030, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa,S.Sos,MM Nip. 196212311982031099 pada tanggal 25 Agustus 2015,
- Membebankan biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepada Pemohon.
|