Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
Jl. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna. Telp./Fax (0773) 31281
P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM–09/RNI/02/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : EDI GUNAWAN Alias EDI PELOR Bin SARJI
Nomor Identitas : 2103151511940002
Tempat lahir : Limau Manis (Kabupaten Natuna)
Umur/ tanggal lahir : 30 Tahun / 15 November 1994
Jenis kelamin : Laki – Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : - Jln. Sagu Sari RT.002 / RW.004 Desa Harapan Jaya Ranai Kota Kec. Bungguran Tengah - Kabupaten Natuna.
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan / Perikanan
Pendidikan : SD (Tamat)
B. Status Penangkapan Dan Penahanan :
1. Penangkapan : Tanggal 12 Desember 2024
2. Penahanan
- Penyidik : Sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d 06 Januari 2025 di Rutan Polres Natuna
- Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 07 Januari 2025 s/d 15 Februari 2025 di Rutan Polres Natuna
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d 04 Maret di Rutan Polres Natuna
C. DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa terdakwa EDI GUNWAN Alias EDI PELOR Bin SARJI, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.40 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember ditahun 2024 bertempat disekitaran Jln. Soekarno – Hatta Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur, Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.40 saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot mendapatkan informasi dari masyarakat dimana ada seseorang yang diduga menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu disekitaran Jln. Soekarno – Hatta Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur, Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot menuju alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terdakwa, dimana dari terdakwa disita barang bukti berupa:
• 1 (satu) bungkus paket / plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di atas tanah disekitaran terdakwa diamankan;
• 1 (satu) unit handphone merk redmi 9A model M2006C3LG warna biru dengan nomor telkomsel 081372386113 Nomor Imei 864534055014941;
• 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk yamaha vega tahun 2005 warna biru dengan nomor mesin 407-420502.
- Bahwa saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot ada menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus paket / plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, dan terdakwa mengaku mendapatkannya dari saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa peranan dari terdakwa yakni, terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa peranan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan adalah orang yang menghubungi saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah) untuk datang kebengkel saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) dengan membawa sabu untuk dibeli oleh saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah) mengambil narkotika jenis sabu dari saksi saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah), kemudian untuk dijual kembali seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa peranan saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) adalah menyediakan bengkelnya yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau untuk memakai sabu secara bersama – sama dengan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan dan saudara Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif. Selanjutnya membeli narkotika jenis sabu dari saudara Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Natuna No :01 / BB.10378.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 terhadap 1 (lima) paket /bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga sabu yang disita dari terdakwa telah sesuai dengan BA Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR NIK. P.83186 didapat berat bersih (netto) total penimbangan seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3220/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Erik Rezakola ST,MT,M.Eng bahwa terhadap barang bukti milik terdakwa dari hasil pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotatorium disimpulkan bahwa barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari departemen kesehatan pejabat yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa EDI GUNWAN Alias EDI PELOR Bin SARJI, pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.40 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember ditahun 2024 bertempat disekitaran Jln. Soekarno – Hatta Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur, Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 20.40 saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot mendapatkan informasi dari masyarakat dimana ada seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu disekitaran Jln. Soekarno – Hatta Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur, Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot menuju alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terdakwa, dimana dari terdakwa disita barang bukti berupa:
• 1 (satu) bungkus paket / plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di atas tanah disekitaran terdakwa diamankan;
• 1 (satu) unit handphone merk redmi 9A model M2006C3LG warna biru dengan nomor telkomsel 081372386113 Nomor Imei 864534055014941;
• 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk yamaha vega tahun 2005 warna biru dengan nomor mesin 407-420502.
- Bahwa saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot ada menanyakan kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus paket / plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, dan terdakwa mengaku mendapatkannya dari saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Natuna yakni saksi Yen Philip Chandra Pasaribu dan saksi Deny Andryancho Hutasiot berdasarkan keterangan dari terdakwa selanjutnya melakukan pengembangan terhadap saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan yang beralamat di Gang Kembar RT.005 RW.003 Desa Limau Manis Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna – Provinsi Kepulauan Riau.
- Bahwa peranan dari terdakwa yakni, terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa peranan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah) adalah orang yang menghubungi saksi Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif (dalam penuntutan terpisah) untuk datang kebengkel saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) dengan membawa sabu untuk dibeli oleh saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan (dalam penuntutan terpisah) mengambil narkotika jenis sabu dari saksi saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah), untuk dijual kembali seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa peranan saksi Yusri Widodo Alias Ajis Bin (Alm) Purmanto (dalam penuntutan terpisah) adalah menyediakan bengkelnya yang beralamat di Jln. Sihotang Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bungguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau untuk memakai sabu secara bersama – sama dengan saksi Nurduhansyah Alias Aan Bin (Alm) Syaibi Haji Hasan dan saudara Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif. Selanjutnya membeli narkotika jenis sabu dari saudara Rendra Wijaya Saputra Alias Rendra Bin Tasrif seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Natuna No :01 / BB.10378.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 terhadap 1 (lima) paket /bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga sabu yang disita dari terdakwa telah sesuai dengan BA Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR NIK. P.83186 didapat berat bersih (netto) total penimbangan seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3220/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Erik Rezakola ST,MT,M.Eng bahwa terhadap barang bukti milik terdakwa dari hasil pemeriksaan maka diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labotatorium disimpulkan bahwa barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari departemen kesehatan pejabat yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------
Ranai,27 Februari 2025
JAKSA /PENUNTUT UMUM
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH, MH
JAKSA PRATAMA NIP. 19870716 201403 1 001
|