PETITUM :
I. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan semua gugatan Penggugat
2. Menyatakan Tergugat adalah Tergugat yang beriitikad tidak baik
3. Menyatakan secara hukum sah 3 Perjanjian mengenai Pengakuan Utang dan Jamninan dengan Kuasa menjual antara Penggugat dengan Tergugat beserta nilai utang dan jaminannya
4. Menyatakbn bahwa 2 Surat Alas Hak Tanah di dalam Jaminan Perjanjian maupun Alas Hak diluar perjanjian adalah sah dan harus dibalik nama kepada Penggugat
5. Menyatakan secara hukum sah penyerahan objek jaminan dalam 3 perjanjian
6. Menyatakan perbuatan Terggugat yang tidak membayar utang pokok dan menyerahkan 2 surat jaminan dalam perjanjian kepada Penggugat adalah Perbuatan Wanprsestasi
7. Menyatakan sah sita jaminan atas 2 tanah alas Hak milik Tergugat dalam perjanjian, 1 tanah alas hak milik Tergugat diluar perjanjian, 1 mobil cari hitam pick up Nomor Polisi BP 8042 NY sebagai jaminan pembayaran utang Tergugat kepada Penggugat
8. Memerintahkan kepada Tergugat agar segera dan seketika mengembalikan uang Penggugat sebesar yang tertera pada 3 Perjanjian beserta BUnga dan kerugian inmateriil lainnya sebesar Rp 5.113.080.000,- (lima milyar seratus tiga belas juta delapan puluh ribu rupiah)
9. Menghukum dan memerintahkan turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sesuai tugas dan fungsinya membantu proses balik nama atas surat-surat Alas Hak milik Tergugat maupun pada saat sidang pemeriksaan setempat
10.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini hingga perkara ini mendapat kekuatan hukum tetap.
11.Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatnnya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
12.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini hingga perkara ini mendapat kekuatan hukum tetap.
SUBSIDER
Jika Ketua Pengadilan Negeri Ranai c.q Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon keputusan yang adil dan bijaksana.
Demikina gugatan ini kami ajukan dan atas perhatian dihaturkan terima kasih.
|