| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS
Jalan Imam Bonjol No. 02 RT. 001 RW. 001 Kel.tarempa Kec.Siantan Kab. Kep. Anambas
Telp. 0772-31002 Fax. 0772-31002
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”””
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG: PDM-05/TRP/Eoh.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa
|
:
|
IQBAL PARIANSAH Alias IBAL Bin RASIDI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
2105072802820001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tarempa
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
|
19 Tahun / 25 April 2007
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Agus Salim RT. 004 RW. 003 Kel. Tarempa Barat Daya Kec. Siantan Kab. Kep. Anambas
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja (KTP)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : tanggal 28 April 2026
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Kepulauan Anambas
Sejak tgl 28 April 2026 s.d. 17 Mei 2026.
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Kepulauan Anambas
Sejak tgl 18 Mei 2026 s.d. 26 Juni 2026.
- Penuntut Umum : Rutan Polres Kepulauan Anambas
Sejak tgl 25 Juni 2026 s/d tgl 14 Juli 2026.
- DAKWAAN:
------- Bahwa ia Terdakwa IQBAL PARIANSAH Alias IBAL Bin RASIDI pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 Pukul 00.27 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Dusun Harung Hijau Desa Tiangau Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 23.40 WIB, ketika berada di wilayah Dusun Harung Hijau Desa Tiangau Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Terdakwa berjalan kaki melintasi bangunan Mesjid AL-IKHLAS yang beralamat di Dusun Harung Hijau Desa Tiangau Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas, kemudian melihat sebuah Kotak Infaq yang berada di bagian dalam bangunan mesjid tersebut;
- Bahwa pada saat melihat kotak infaq tersebut, Terdakwa mengetahui kotak infaq tersebut merupakan tempat penyimpanan uang sumbangan para jemaah Mesjid AL-IKHLAS, sehingga timbul niat dalam diri Terdakwa untuk mengambil uang yang berada di dalam kotak infaq tersebut guna dimiliki secara melawan hukum;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 00.15 WIB tanggal 26 April 2026, Terdakwa mendekati bagian belakang bangunan Mesjid AL-IKHLAS yang beralamat di Dusun Harung Hijau Desa Tiangau Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas, kemudian memeriksa keadaan bangunan mesjid tersebut untuk mencari jalan masuk ke dalam bangunan;
- Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan tersebut, Terdakwa melihat salah satu jendela bagian belakang Mesjid AL-IKHLAS dalam keadaan pecah sehingga terdapat celah pada kaca jendela tersebut, sedangkan pintu mesjid dalam keadaan tertutup;
- Bahwa kemudian di lokasi tersebut Terdakwa memasukkan tangan kirinya melalui celah kaca jendela yang pecah untuk menjangkau dan membuka pengait jendela dari bagian dalam, selanjutnya setelah pengait jendela berhasil dibuka, Terdakwa membuka daun jendela tersebut lalu memanjat dan masuk ke dalam bangunan Mesjid AL-IKHLAS melalui jendela belakang yang bukan merupakan akses masuk yang lazim digunakan untuk memasuki bangunan mesjid;
- Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam bangunan Mesjid AL-IKHLAS sekitar pukul 00.20 WIB, Terdakwa berjalan menuju bagian tengah ruang utama mesjid tempat sebuah kotak infaq berada dalam keadaan terantai dan tergembok pada tiang penyangga mesjid;
- Bahwa sesampainya di depan kotak infaq tersebut, Terdakwa melihat di dalam kotak infaq terdapat sejumlah uang tunai milik para jemaah Mesjid AL-IKHLAS yang berasal dari sumbangan dan infak jemaah.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah alat pembuka busi sepeda motor berupa kunci busi berbahan logam warna silver yang sebelumnya berada di kantong celana Terdakwa, lalu menggunakan alat tersebut untuk memukul dan menghantam bagian badan kotak infaq secara berulang kali hingga menyebabkan kotak infaq tersebut pecah dan terbuka sebagian;
- Bahwa setelah kotak infaq tersebut pecah, sekitar pukul 00.27 WIB Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam kotak infaq tersebut dan mengambil sejumlah uang tunai yang berada di dalamnya, yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik Jemaah Mesjid AL-IKHLAS yang beralamat di Dusun Harung Hijau Desa Tiangau Kecamatan Siantan Selatan Kabupaten Kepulauan Anambas;
- Bahwa setelah uang tersebut berhasil dikuasai, Terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam bagian dalam bajunya sebagai tempat penyimpanan sementara, kemudian berjalan menuju jendela belakang yang sebelumnya telah dibuka, lalu keluar dari bangunan Mesjid AL-IKHLAS melalui jendela tersebut sambil membawa uang hasil pencurian untuk dimiliki dan dikuasai secara melawan hukum;
- Bahwa sekitar pukul 03.30 WIB pada hari dan tanggal yang sama, saksi ARMISUANDI Alias ARMI Bin ABDUL ROHMAN yang datang ke Mesjid AL-IKHLAS untuk mempersiapkan pelaksanaan shalat subuh menemukan kotak infaq dalam keadaan pecah dan sebagian uang yang berada di dalam kotak infaq tersebut telah hilang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Jemaah Mesjid AL-IKHLAS mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan kotak infaq milik Mesjid AL-IKHLAS mengalami kerusakan akibat dipukul dan dipecahkan oleh Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa IQBAL PARIANSAH Alias IBAL Bin RASIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf F Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD FAUDZI AHSANI, S.H.
AJUN JAKSA
BUDIARTI, S.H.
AJUN JAKSA
|
|