Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS. PERKARA : PDM-01/TRP/Enz.2/02/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
DIANA ALPISAH Als TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
2103064804980001 (KTP)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Serasan
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
27 Tahun / 17 Januari 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Genting, RT 002/RW 001, Kel. Pangkalan, Kecamatan Serasan, Kab. Natuna, Provinsin Kepulauan Riau (KTP)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga (KTP)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
B.
|
PENANGKAPAN & PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 31 Oktober 2024
|
|
|
|
Penahanan
|
|
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 01 November 2024 s/d 20 November 2024;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 21 November 2024 s/d 30 Desember 2024;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025;
|
- Perpanjangan ke-2 oleh ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 30 Januari 2025 s/d 28 Februari 2025.
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Anambas, Sejak tanggal 28 Februari 2025 s/d 19 Maret 2025.
|
- Perpanjangan PN I
|
:
|
Lapas Kelas IIB Batam Sejak tanggal 20 Maret 2025 s/d 18 April 2025.
|
|
|
C.
|
DAKWAAN
Kesatu
PRIMAIR :
|
----- Bahwa ia Terdakwa DIANA ALPISAH Als TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pada pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2024, bertempat Di Jl. Candi RT 006/RW 003 Desa Candi Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat yakni bersama-sama dengan ELIESA Als ELIS Binti EDI JUNAIDI (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa serbuk kristal yang mengandung Metamfetamine dengan jumlah seluruhnya seberat + 0,10 (Nol koma sepuluh) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa DIANA ALPISAH Als TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) dihubungi oleh Sdr. IKI (DPO berdasarkan Surat Perintah Pecarian Orang Nomor : SP. Pencarian Orang / 12 / X / 2024 / Satresnarkoba tanggal 31 Oktober 2024) dengan maksud meminta nomor rekening milik Terdakwa untuk mentransferkan sejumlah uang untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelah itu beberapa saat kemudian Sdr. IKI mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membayar pembelian Narkotika jenis sabu, yang selanjutnya uang tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi ELIESA Als ELIS Binti EDI JUNAIDI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB Sdr. IKI menghubungi saksi ELIESA Als ELIS Binti EDI JUNAIDI untuk meminta narkotika yang telah dipesannya, yang mana narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Sdr. IKI akan saksi ELIESA Als ELIS Binti EDI JUNAIDI titipkan kepada Terdakwa untuk nantinya diserahkan kepada Sdr. IKI.
- Berdasarkan Hasil Berita Acara Taksiran / Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 96/14361.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Charlie Iskandar Jambak telah melakukan Pemeriksaan/ penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa DIANA ALPISAH Als TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) dengan berat netto 0.10 (nol koma sepuluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.24.0227 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari.S.Farm,Apt sebagai ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram milik terdakwa DIANA ALPISAH Als TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------
SUBSIDIAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa DIANA ALPISAH Als TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pada pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu ditahun 2024, bertempat Di sebuah rumah yang beralamat Jl. Candi RT 006/RW 003 Desa Candi Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan pemufakatan jahat yakni melakukan indak Pidana , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa DIANA ALPISAH Als TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) dihubungi oleh Sdr. IKI (DPO berdasarkan Surat Perintah Pecarian Orang Nomor : SP. Pencarian Orang / 12 / X / 2024 / Satresnarkoba tanggal 31 Oktober 2024) dengan maksud meminta nomor rekening milik Terdakwa untuk mentransferkan sejumlah uang untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelah itu beberapa saat kemudian Sdr. IKI mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membayar pembelian Narkotika jenis sabu, yang selanjutnya uang tersebut Terdakwa serahkan kepada saksi ELIESA Als ELIS Binti EDI JUNAIDI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB Sdr. IKI menghubungi saksi ELIESA Als ELIS Binti EDI JUNAIDI untuk meminta narkotika yang telah dipesannya, yang mana narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada Sdr. IKI saksi ELIESA Als ELIS Binti EDI JUNAIDI titipkan kepada Terdakwa untuk nantinya diserahkan kepada Sdr. IKI.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi DAVID ADITYA dan Saksi KENY HOT PERBARA keduanya merupakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menerima laporan dari Masyarakat mengenai adanya tindak pidana narkotika, yang selanjutnya pada sekira pukul 10.30 WIB Saksi DAVID ADITYA dan Saksi KENY HOT PERBARA mendatangi rumah yang beralamat beralamat Jl. Candi RT 006/RW 003 Desa Candi Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas dan berhasil mengamankan Terdakwa.
- Bahwa Saksi DAVID ADITYA dan Saksi KENY HOT PERBARA yang disaksikan oleh saksi SUPARMAN dan Saksi HENDARWATI melakukan penggeledahan Terhadap kamar Terdakwa yang berada Jl. Candi RT 006/RW 003 Desa Candi Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas dan menemukan 1 (satu) buah paket plastik berwarna bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram, selanjutnya untuk melakukan penyidikan lebih lanjut Terdakwa dibawa ke Polres Kepulauan Anambas.
- Berdasarkan Hasil Berita Acara Taksiran / Penimbangan yang dilakukan di PT.Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Kepulauan Anambas No : 96/14361.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Charlie Iskandar Jambak telah melakukan Pemeriksaan/ penimbangan barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga Sabu milik terdakwa DIANA ALPISAH Als TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) dengan berat netto 0.10 (nol koma sepuluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam No: LHU.085.K.05.16.24.0227 tanggal 07 November 2024 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari.S.Farm,Apt sebagai ketua Tim Penguji, yang menyimpulkan bahwa barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram milik terdakwa DIANA ALPISAH Als TIWI Binti DARMAN KUNTUR (Alm) adalah positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------- |