| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-51/RNI/12/2025
1. IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ENDIAR SANDRA Als ENDI Bin ABDULLAH JAYA
|
|
Nomor Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
Kartu Tanda Penduduk, 2103053003891002
Sedanau
|
|
Tanggal Lahir / Umur
|
:
|
30 Maret 1989 / 36 tahun
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Pusara RT.003 / RW.004 Kel. Sedanau Kec. Bunguran Barat Kab. Natuna
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan / Perikanan
|
|
|
|
|
2. PENAHANAN :
Penahanan
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 18 Oktober 2025 s/d 06 November 2025;
|
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 07 November 2025 s/d 16 Desember 2025.
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d 04 Januari 2026.
|
|
-
|
Perpanjangan PN ke 1 Oleh Penuntut
|
:
|
Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 05 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026.
|
- DAKWAAN:
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ENDIAR SANDRA Als ENDI Bin ABDULLAH JAYA, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di mebel kayu / somel yang terletak di Jl. R.A. Kartini RT.003 / RW.008 Kel. Sedanau Kec. Bunguran Barat, Kab. Natuna, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Yang Melakukan Penganiayaan Jika Perbuatan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
-
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa pergi ke mebel kayu/somel yang terletak di Jl. R.A. Kartini Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, untuk membeli kayu ring. Sesampainya di mebel kayu/somel tersebut, Terdakwa melihat saksi WAHYU ROMADI dan saudara BUYUNG. Pada saat itu Terdakwa bertanya dengan mengatakan, “SAYA MAU CARI KAYU RING”, kemudian saudara BUYUNG menjawab, “TAK ADA, KALAU MAU KAYU RING BESOK ADA”. Terdakwa mengatakan, “OKELAH BANG, BESOK SAYA KE SINI LAGI”, lalu Terdakwa pulang lalu kemudian pergi bekerja di bagan terapung. selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 09.15 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah ketika adik Terdakwa yang bernama DAYAT datang ke rumah. Pada saat itu saksi DAYAT meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkan ke rumah orang tua, sehingga Terdakwa langsung mengantarkan saksi DAYAT menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, Terdakwa terlebih dahulu menuju ke arah mebel kayu/somel tersebut untuk melihat apakah sudah buka atau belum. Pada saat itu Terdakwa melihat mebel kayu/somel tersebut sudah buka, kemudian Terdakwa berbalik arah dan mengantarkan saksi DAYAT ke rumah orang tua. Sesampainya di rumah orang tua, Terdakwa mengambil parang yang ada di rumah tersebut dengan tujuan untuk membelah kelapa di rumah Terdakwa, dikarenakan rumah tempat Terdakwa tinggal tidak ada parang. Selanjutnya, Terdakwa pergi kembali ke mebel kayu/somel tersebut untuk membeli kayu ring.
- Bahwa sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa sampai di mebel kayu/somel. Pada saat itu saksi WAHYU ROMADI sedang bekerja mengetam/menghaluskan kayu. Saksi WAHYU ROMADI melihat Terdakwa berlari ke arah saksi dengan membawa parang di tangan kanannya dan melihat Terdakwa hendak menebaskan parang tersebut ke arah saksi WAHYU ROMADI. Melihat hal tersebut, saksi WAHYU ROMADI berusaha menghindar dan melemparkan papan yang sedang dikerjakannya ke arah Terdakwa. Saksi WAHYU ROMADI kemudian berusaha untuk lari, namun sempat menabrak mesin pemotong kayu sehingga pergerakannya menjadi lambat. Pada saat saksi WAHYU ROMADI berusaha berlari dan menabrak mesin pemotong kayu tersebut, Terdakwa kembali menebaskan parang ke arah saksi WAHYU ROMADI dan mengenai bahu belakang sebelah kanan saksi WAHYU ROMADI. Setelah itu saksi WAHYU ROMADI langsung berlari ke arah jalan besar dan Terdakwa mengejar saksi WAHYU ROMADI sampai ke jalan besar. Sesampainya di jalan besar, saksi SAYID AHMAD berteriak dari depan rumahnya yang terletak tidak jauh dari mebel kayu/somel tersebut. Selanjutnya saksi WAHYU ROMADI melihat sebatang bambu yang terletak di pinggir jalan, kemudian saksi WAHYU ROMADI mengambil bambu tersebut dan berusaha menghalau Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor miliknya sambil mengatakan, “TUNGGU KAU YA”, dan pada saat itu saksi WAHYU ROMADI hanya diam. Setelah Terdakwa pergi, saksi WAHYU ROMADI menemui atasannya selaku pemilik mebel kayu/somel yang bernama SOLIHIN. Pada saat itu saksi WAHYU ROMADI mengatakan kepada saudara SOLIHIN, “CIK, AKU KENA TEBAS PAKAI PARANG NI CIK”. Saudara SOLIHIN menjawab, “ADUH, KENAPA KALIAN TADI”, kemudian saksi WAHYU ROMADI menjawab, “TAK TAU JUGA CIK, TIBA-TIBA AJA DIA NYERANG AKU”. Selanjutnya saksi WAHYU ROMADI pergi ke Kantor Polsek Bunguran Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban WAHYU ROMADI mengalami luka pada bahu belakang sebelah kanan sehingga menimbulkan rasa ngilu dan menyebabkan tangan saksi WAHYU ROMADI sulit digerakkan. Akibat luka tersebut, saksi WAHYU ROMADI tidak dapat menjalankan pekerjaan sehari-harinya sebagai pekerja mebel, yaitu mengetam, menghaluskan, dan memotong kayu sebagaimana biasanya. Selain itu saksi WAHYU ROMADI merasa takut untuk keluar rumah serta mengalami kesulitan tidur pada malam hari karena selalu merasa khawatir dan takut adanya kemungkinan serangan kembali terhadap dirinya.
- Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : VER/1/X/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 17 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rio Eka Saputro, dokter pada Puskesmas Sedanau, perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi WAHYU ROMADI mengalami luka pada anggota gerak atas:
- Terdapat luka robek akibat benda tajam pada bahu kanan dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 0,5 cm, dalam 0,5 cm
- Terdapat luka gores pada bahu kanan bagian belakang dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 0,2 cm.
Kesimpulan:
Dari pemeriksaan ditemukan luka akibat benda tajam ataupun luka robek pada bahu bagian belakang.
----------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa ENDIAR SANDRA Als ENDI Bin ABDULLAH JAYA, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di mebel kayu / somel yang terletak di Jl. R.A. Kartini RT.003 / RW.008 Kel. Sedanau Kec. Bunguran Barat, Kab. Natuna, atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Yang Melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa pergi ke mebel kayu/somel yang terletak di Jl. R.A. Kartini Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, untuk membeli kayu ring. Sesampainya di mebel kayu/somel tersebut, Terdakwa melihat saksi WAHYU ROMADI dan saudara BUYUNG. Pada saat itu Terdakwa bertanya dengan mengatakan, “SAYA MAU CARI KAYU RING”, kemudian saudara BUYUNG menjawab, “TAK ADA, KALAU MAU KAYU RING BESOK ADA”. Terdakwa mengatakan, “OKELAH BANG, BESOK SAYA KE SINI LAGI”, lalu Terdakwa pulang lalu kemudian pergi bekerja di bagan terapung. selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 09.15 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah ketika adik Terdakwa yang bernama DAYAT datang ke rumah. Pada saat itu saksi DAYAT meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkan ke rumah orang tua, sehingga Terdakwa langsung mengantarkan saksi DAYAT menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, Terdakwa terlebih dahulu menuju ke arah mebel kayu/somel tersebut untuk melihat apakah sudah buka atau belum. Pada saat itu Terdakwa melihat mebel kayu/somel tersebut sudah buka, kemudian Terdakwa berbalik arah dan mengantarkan saksi DAYAT ke rumah orang tua. Sesampainya di rumah orang tua, Terdakwa mengambil parang yang ada di rumah tersebut dengan tujuan untuk membelah kelapa di rumah Terdakwa, dikarenakan rumah tempat Terdakwa tinggal tidak ada parang. Selanjutnya, Terdakwa pergi kembali ke mebel kayu/somel tersebut untuk membeli kayu ring.
- Bahwa sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa sampai di mebel kayu/somel. Pada saat itu saksi WAHYU ROMADI sedang bekerja mengetam/menghaluskan kayu. Saksi WAHYU ROMADI melihat Terdakwa berlari ke arah saksi dengan membawa parang di tangan kanannya dan melihat Terdakwa hendak menebaskan parang tersebut ke arah saksi WAHYU ROMADI. Melihat hal tersebut, saksi WAHYU ROMADI berusaha menghindar dan melemparkan papan yang sedang dikerjakannya ke arah Terdakwa. Saksi WAHYU ROMADI kemudian berusaha untuk lari, namun sempat menabrak mesin pemotong kayu sehingga pergerakannya menjadi lambat. Pada saat saksi WAHYU ROMADI berusaha berlari dan menabrak mesin pemotong kayu tersebut, Terdakwa kembali menebaskan parang ke arah saksi WAHYU ROMADI dan mengenai bahu belakang sebelah kanan saksi WAHYU ROMADI. Setelah itu saksi WAHYU ROMADI langsung berlari ke arah jalan besar dan Terdakwa mengejar saksi WAHYU ROMADI sampai ke jalan besar. Sesampainya di jalan besar, saksi SAYID AHMAD berteriak dari depan rumahnya yang terletak tidak jauh dari mebel kayu/somel tersebut. Selanjutnya saksi WAHYU ROMADI melihat sebatang bambu yang terletak di pinggir jalan, kemudian saksi WAHYU ROMADI mengambil bambu tersebut dan berusaha menghalau Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor miliknya sambil mengatakan, “TUNGGU KAU YA”, dan pada saat itu saksi WAHYU ROMADI hanya diam. Setelah Terdakwa pergi, saksi WAHYU ROMADI menemui atasannya selaku pemilik mebel kayu/somel yang bernama SOLIHIN. Pada saat itu saksi WAHYU ROMADI mengatakan kepada saudara SOLIHIN, “CIK, AKU KENA TEBAS PAKAI PARANG NI CIK”. Saudara SOLIHIN menjawab, “ADUH, KENAPA KALIAN TADI”, kemudian saksi WAHYU ROMADI menjawab, “TAK TAU JUGA CIK, TIBA-TIBA AJA DIA NYERANG AKU”. Selanjutnya saksi WAHYU ROMADI pergi ke Kantor Polsek Bunguran Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli dr. RIO EKA SAPUTRO, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi WAHYU ROMADI ditemukan luka pada bagian bahu belakang sebelah kanan yaitu luka robek dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 0,5 cm, dalam 0,5 cm dan luka gores memanjang setelah luka robek dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 0,2 cm.
- Bahwa menurut Ahli luka yang terdapat pada bahu belakang sebelah kanan saudara WAHYU ROMADI tersebut tidak termasuk luka berat atau dikategorikan luka ringan dikarenakan kedalaman lukanya minimal dan perdarahan minimal, kemudian luka tersebut dapat sembuh kembali dalam waktu kurang lebih 2 minggu dan tidak menghalangi aktifitas sehari-hari.
- Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : VER/1/X/RES.1.6/2025/Reskrim tanggal 17 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIO EKA SAPUTRO, dokter pada Puskesmas Sedanau, perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi WAHYU ROMADI mengalami luka pada anggota gerak atas:
- Terdapat luka robek akibat benda tajam pada bahu kanan dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 0,5 cm, dalam 0,5 cm
- Terdapat luka gores pada bahu kanan bagian belakang dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 0,2 cm.
Kesimpulan:
Dari pemeriksaan ditemukan luka akibat benda tajam ataupun luka robek pada bahu bagian belakang.
----------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ranai, 14 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
RYAN FADILLAH SANTOSO, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19970104 202404 1 002
|