Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2025/PN Ntn | KARYA SO IMMANUEL GORT, S.H., M.H. | AYI LESMANA Bin HAZMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2025/PN Ntn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Mar. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 405/L.10.13.3/Eoh.2/03/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
1. IDENTITAS TERDAKWA: TERDAKWA I
• Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 24 Januari 2025 s/d 04 Maret 2025; 3. DAKWAAN : ------ Bahwa ia Terdakwa AYI LESMANA BIN HAZMAN, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 03;45 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Jalan Man RT.002, RW.001, kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum yang Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------- ------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Bermula pada Hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Hafizar, Saksi Novan, Saksi Mari Dwi Zurihan dan Sdr. Marwan sedang berkumpul dan bermain di rumah Sdr. Aqil yang saat itu Sdr. Agil tidak berada di rumah karena sedang berada di Batam, Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 saksi Hafizar, Saksi Novan, Saksi Mari Dwi Zurihan dan Sdr. Marwan pulang ke rumah masing-masing sedangkan Terdakwa masih berada sendiri dirumah Sdr. Aqil, melihat teman-temannya sudah pergi lalu Terdakwa timbul niat untuk melakukan pencurian, lalu sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa pergi dari rumah Sdr. Aqil dengan berjalan kaki untuk melihat kondisi rumah yang akan dijadikan target pencurian dan saat melintas di rumah saksi fuji, terdakwa melihat rumah korban dalam keadaan kosong, melihat hal tersebut terdakwa langsung masuk ke dalam rumah korban melalui jendela belakang rumah korban yang bisa dibuka dari luar, setelah berada di dalam rumah korban lalu Terdakwa masuk ke kamar saksi Fuji Rohyatin binti Sarni (Alm) dan langsung mengambil 1 (satu) buah dompet wanita dengan kombinasi warna ungu dan hijau toska yang berada di samping kasur dengan berisikan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), 1 (satu) buah Clutch Bag wanita dengan motif kaset pita dengan warna warni dengan berisikan sejumlah uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) , 1 (satu) Clutch Bag warna abu-abu yang berada dibawah gantungan baju dengan berisikan uang sejumlah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), Amplop warna putih yang berada didalam lemari dengan berisikan sejumlah uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan amplop coklat dengan berisikan sejumlah uang sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratuh ribu rupiah, bahwa semua barang yang terdakwa ambil tersebut dimasukkan kedalam kantong kresek warna Hitam lalu terdakwa pergi membawa barang-barang yang diambil tersebut keluar dari rumah saksi Fuji melalui jendela belakang menuju ke rumah Sdr. Aqil, sesampainya dirumah Sdr. Aqil sekira pukul 04.00 Wib tidak lama kemudian datang Saksi Hafizar kemudian terdakwa memberikan Saksi Hafizar uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk membayar hutang, selanjutnya terdakwa mengajak saksi hafizar melakukan Top UP dana untuk melakukan transaksi judi online sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) di Agen BRI-Link melalui saksi Mardonna dan selanjutnya terdakwa pulang kerumah.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa uang milik saksi Fuji yang diambil, oleh terdakwa digunakan untuk bermain judi online dan sebagian digunakan terdakwa untuk bersenang-senang bersama teman-teman terdakwa.------------------ ------ Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Fuji Rohyatin Binti Sarni Alm. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.42.200.000 (Empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah). --------------------------- Ranai, 21 Maret 2025
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |