Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2021/PN Ran 1.Mustamin Bakri
2.Sarfani
2.Muhammad Nashir
3.Bambang Suyono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2021/PN Ran
Tanggal Surat Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Mustamin Bakri
2Sarfani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Nashir
2Bambang Suyono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Natuna Cq Camat Bunguran Timur Laut di Desa Tanjung, Cq Kepala Desa Pengadah
2Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Natuna
3Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional I/Jakarta di Jakarta Cq. Komandan Satuan Radar 212 Ranai
4Heru Candra S.Ip
5Azwar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Menyatakan agar terhadap objek perkara dan Harta tidak bergerak milik Tergugat I diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag);

 

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I adalah Pemilik sah tanah sesuai Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor Register 35/21.03.60.2004/593/II/2012 tanggal 20 Februari 2012, atas nama Turut Tergugat IV, berlokasi di Tanjung Segigit RT.01/RW01 Dusun I Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna dengan Luas 15.600 m2 dan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara panjang 40 m
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Muhtar Harum panjang 120 m
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Nurdin Panjang 120 m
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai/Laut Panjang 270 m
  1. Bahwa Penggugat II adalah Pemilik hak katas tanah berdasarkan SK JBT:08/PH/SKJBT/2013/593 atas nama Penggugat II, berlokasi di Tanjung Sengigit RT.01/RW.01 Dusun I Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna dengan Luas 2.948 m2 dan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Daeng Rusdi Panjang 44 m
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah M. Nasir Panjang 24 m
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Umum Pengadah Panjang 67 m
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Heru Candra/Mustamin Bakri Panjang 67 m
  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan Tergugat I telah menjual tanah milik Penggugat I kepada Tergugat II seluas ± 962 m2;
  3. Menyatakan Tergugat I telah menjual tanah milik Penggugat II kepada Tergugat II seluas ± 830 m2;
  4. Menghukum Tergugat I membayar uang ganti kerugian tanah milik Penggugat I sebesar nilai ganti kerugian sesuai perhitungan porposional luas tanah milik Penggugat I yang diberikan oleh negara ;
  5. Menghukum Tergugat I membayar uang ganti kerugian tanah milik Penggugat II sebesar nilai ganti kerugian sesuai perhitungan porposional luas tanah milik Penggugat II yang diberikan oleh negara;
  6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak