Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2026/PN Ntn ANDRI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tertulis "RAHMAT" sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor Delapanratus tigapuluh delapan/TP/2006 diubah menjadi "RAHMAD".
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama "RAHMAD" dalam seluruh dokumen kependudukan maupun dokumen resmi lainnya.
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Anambas untuk mencatat perubahan nama Pemohon dari "RAHMAT" menjadi "RAHMAD" pada Register Akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah disesuaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak