Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2018/PN Ran 1.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
2.Ade Suganda, SH
3.Eka P Kristian Waruwu, SH.MH
SAHARMAN ALS SARMAN BIN AWALLUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2018/PN Ran
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/663/N.10.13.7/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
2Ade Suganda, SH
3Eka P Kristian Waruwu, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHARMAN ALS SARMAN BIN AWALLUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

---------- Bahwa Ia terdakwa SAHARMAN Als SARMAN Bin AWALLUDIN dan ZULFIKAR (DPO) baik secara bersama-sama dan bersekutu maupun masing-masing bertindak secara sendiri-sendiri pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2018 bertempat di Pelabuhan Perintis Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telahmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan ZULFIKAR (DPO) di belakang Masjid Jamik, kemudian ZULFIKAR (DPO) ingin meminjam uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Namun karena Terdakwa tidak memiliki uang untuk dipinjamkan kepada ZULFIKAR (DPO), kemudian ZULFIKAR (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil/mencuri sepeda motor di parkiran Pelabuhan Perintis Keluharan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Terdakwa menyetujui ajakan ZULFIKAR (DPO) tersebut.
  • Bahwa sesampainya di Pelabuhan Perintis Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa dan ZULFIKAR (DPO) berbagi peran yaitu terdakwa mengambil sepeda motor yang berada di parkiran sedangkan ZULFIKAR (DPO) berada di warung depan gerbang masuk pelabuhan tersebut untuk mengawasi apabila ada orang yang masuk ke dalam pelabuhan.
  • Selanjutnya, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan cara menggoyang-goyangkan stang motor yang terkunci secara paksa hingga kunci stang motor Honda Beat tersebut lepas. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan ZULFIKAR (DPO) mendorong motor Honda Beat yang telah diambil tersebut keluar dari parkiran Pelabuhan Perintis melewati Jalan Tamban sampai ke jembatan di Jalan Hang Jebat. Sesampainya di jembatan tersebut Terdakwa dan ZULFIKAR (DPO) mencabut kabel motor dari bawah kap motor agar motor tersebut dapat dinyalakan. Lalu kabel motor disambungkan hingga motor dapat dinyalakan oleh Terdakwa. Setelah motor Honda Beat tersebut dapat dinyalakan, Terdakwa dan ZULFIKAR (DPO) pergi menuju kos milik saksi IHSAN. Namun pada saat perjalanan menuju kos milik saksi IHSAN, ZULFIKAR (DPO) meminta untuk diturunkan di belakang Masjid Jamik.  Terdakwa kemudian pulang ke kos milik saksi IHSAN dengan memarkirkan motor Honda Beat tersebut di belakang kos Terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan sekira pukul 15.00 Wib di depan atau di teras rumah Terdakwa, Terdakwa membuka kap/body motor Honda Beat tersebut untuk selanjutnya dipakai sehari-hari oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada saat Terdakwa dan ZULFIKAR (DPO) mangambil 1 (satu) unit motor Honda Beat yang terletak di parkiran Pelabuhan Perintis Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas, tidak memiliki izin dari pemiliknya.
  • Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit motor Honda Beat yang terletak di parkiran Pelabuhan Perintis Kel. Tarempa Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor : 0134721/KR/2009 dengan nomor polisi  BP 2651 TT, nomor rangka : MH1JF5115AK094951, dan nomor mesin : JF51E1098008 merupakan kepemilikan dari Nurhaida yang merupakan ibu kandung dari saksi WEMPI YORLANDA.
  • Bahwa Adapun kerugian yang dialami oleh saksi WEMPI YORLANDA adalah sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

      

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya