Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Ntn HELEN KRISTINA S, S.H. ANUAR SIPAYUNG Bin AHMAD SIPAYUNG Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-514/L.10.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281

 

 

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-18/RNI/03/2026

 

1.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

ANUAR SIPAYUNG Bin AHMAD SIPAYUNG

Tempat Lahir

:

Perbaungan (Sumut)

Tanggal Lahir / Umur

:

14 November 1984/41 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Air Kolek RT/RW 001/003 Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

2.    PENAHANAN :

  1. Penangkapan

 Penangkapan

:

Tanggal 14 Februari 2026

 

  1. Penahanan

-

 

Penyidik

 

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 15 Februari 2026 s/d 06 Maret 2026;

-

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 07 Maret 2026-15 April 2026;

-

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 11 Maret 2026 30 Maret 2026

-

Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN

:

Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 31 Maret 2026 29 April 2026

  1. DAKWAAN:

-----Bahwa ia Terdakwa ANUAR SIPAYUNG Bin AHMAD SIPAYUNG pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di sebuah Mess Pulau Laut yang beralamat di Jl. Datuk Kaya Wan Moh. Benteng RT/RW 003/004 Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

-----Bermula pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa jalan-jalan dari daerah TIC Masjid Agung Ranai menuju ke arah Jl. Datuk Kaya Wan Moh. Benteng menggunakan sepeda motor merek Beat warna hitam putih yang Terdakwa rental dari saudara REBO HARYONO, dimana sekira pukul 04.26 WIB pada saat Terdakwa dalam perjalanan melewati Mess Pulau Laut yang beralamat di Jl. Datuk Kaya Wan Moh. Benteng RT/RW 003/004 Kel. Ranai Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, Terdakwa melihat di depan pintu masuk mess tersebut terletak 3 (tiga) ikat durian lalu Terdakwa berniat untuk mengambil durian tersebut dan mendekat menuju kearah durian yang terletak di depan pintu mess kemudian memarkirkan sepeda motor yang ia kendarai di depan mess tersebut. Setelah itu saat hendak mengambil durian, Terdakwa melihat saksi korban MUHAMMAD YUSUF BH sedang tertidur di atas sebuah kursi yang terletak tepat dibalik pintu masuk sebelah kanan mess yang terbuka (tidak terkunci) dan Terdakwa juga melihat sebuah handphone yang sedang di chas (isi baterai) di sekitar kepala korban, kemudian Terdakwa berniat untuk mengambil handphone tersebut dengan memperhatikan keadaan di sekitar mess untuk memastikan tidak ada orang yang melihat, dan pada saat Terdakwa yakin tidak ada yang melihat kemudian terdakwa masuk beberapa langkah kedalam mess mendekati handphone yang sedang di chas (isi baterai) di sekitar kepala korban lalu Terdakwa langsung melepaskan handphone dari chargernya (alat pengisi baterai) kemudian membawa handphone tersebut keluar dan bergegas pergi meninggalkan mess menuju ke lapangan bola ranai dengan mengendarai sepeda motornya untuk beristirahat. -------------------------------------------------------------

-----Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil handphone merek REDMI 15C warna hitam dengan nomor IMEI I: 868050072820984 dan nomor IMEI II: 868050072820992 milik saksi korban MUHAMMAD YUSUF BH mengakibatkan saksi korban MUHAMMAD YUSUF BH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). -----------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------

 

 

   Ranai, 01 April 2026

   JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                  HELEN KRISTINA. S, S.H.

                                                                                     Ajun Jaksa Madya/19980322 202404 2 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya