Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB di Proyek Jalan SP II Kecamatan Siantan (Multilayers) di Kabupaten Kepulauan Anambas, yang dilakukan olh Tersangka Rafni R dengan Jabatan Direktur dengan cara tidak melaporkan Kecelakaan Kerja yang terjadi ditempat kerja pada Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Jo Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : 03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. |