Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NATUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Ntn KARYA SO IMMANUEL GORT, S.H., M.H. MUHTADIN Als UDIN Bin MUHAMMAD ZEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Ntn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-627/L.10.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

Jl. Pramuka No.51, Ranai, Kabupaten Natuna. Telp./Fax (0773) 31281

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : Reg. Perkara. PDM-19/RNI/03/2026

                 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                         : MUHTADIN alias UDIN Bin MUHAMMAD ZEN

Tempat Lahir                             : Tanjung Pinang

Umur / Tgl. Lahir                       : 41 Tahun  / 11 Februari 1985

Jenis Kelamin                           : Laki-Laki

Kebangsaan                              : Indonesia

Tempat Tinggal                         : Jl. H. Adam Malik, RT/RW 002/001, Kel/Desa. Bandarsyah, Kec. Bunguran Timur, Kab.Natuna

A g a m a                                  : Islam

Pekerjaan                                  : Tidak bekerja (Telah diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil)

Pendidikan                                : SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. PENANGKAPAN

Penangkapan

:

Tanggal 25 Januari 2026 s.d. tanggal 26 Januari 2026

 

  1. PENAHANAN
  • Oleh Penyidik

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 26 Januari 2026 s.d. tanggal 14 Februari 2026

  • Oleh Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 15 Februari 2026 s.d. tanggal 26 Maret 2026

  • Oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 26 Maret 2026 s.d. tanggal 14 April 2026

  • Oleh Penuntut Umum Perpanjangan Ketua PN

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 15 April 2026 s.d. tanggal 14 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN  :

 

PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa MUHTADIN alias UDIN Bin MUHAMMAD ZEN pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober tahun 2025 sampai dengan hari Jum’at tanggal 16 Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 sampai dengan bulan Januari tahun 2026, bertempat di rumah Saksi Naspi, yang beralamat di Jl. H. Adam Malik RT/RW 005/005 Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Oktober Tahun 2025, Terdakwa mendatangi rumah saksi korban Naspi yang beralamat di Jl. H. Adam Malik RT/RW 005/005, Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, dimana pada saat itu saksi Naspi sedang bekerja memperbaiki AC. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi Naspi untuk mengobrol. Kemudian Terdakwa mengajak saksi NASPI kerjasama mengerjakan proyek nasional yang berada dibawah PT. Hayday dengan berkata, ”bang ada Proyek nih mau nggak kita ikut, kalau abang mau kita ikut nanti kita cari waktu untuk datang dan survei ke Pulau Tiga”. Lalu saksi NASPI meminta waktu untuk berpikir terlebih dahulu dengan mengatakan, ”Iya oke kita cek dulu kalau emang pasti saya ikut”. Padahal perkataan Terdakwa tersebut merupakan serangkaian kata bohong, karena proyek yang ditawarkan tersebut tidak ada atau merupakan proyek fiktif. Setelah itu 2 (dua) hari kemudian, saksi Naspi selalu ditanyai oleh Terdakwa perihal bagaimana keputusan saksi Naspi, apakah setuju untuk ikut bekerjasama atau tidak, sehingga saksi Naspi menerima tawaran Terdakwa tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2025, saksi Naspi diminta oleh Terdakwa untuk ikut survei lokasi Pengerukan Alur Kapal di lokasi yang berada di Desa Tanjung Kumbik, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna, menggunakan pompong milik saksi ABU SOFIAN dari Pelabuhan Selat Lampa menuju Tanjung Kumbik;
  • Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2025, saksi diminta kembali oleh Terdakwa untuk ikut survei lokasi Pengerukan Alur Kapal di lokasi yang berada di Desa Tanjung Kumbik, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna, dimana istri saksi yaitu saski Fitri Handayani Nasution juga ikut. Namun saksi Naspi beserta saksi Fitri Handayani Nasution dan Terdakwa tidak pergi ke lokasi survei melainkan menuju ke Desa Setumuk yang berada di Pulau Tiga Barat tersebut untuk membeli buah Durian;
  • Bahwa keesokan harinya, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa datang kembali ke rumah saksi Naspi untuk berbincang. Sesampainya di rumah saksi NASPI, Terdakwa kemudian berbicara perihal penghitungan anggaran serta rincian anggaran dengan berkata, ”Pak NASPI kita mulai menghitung anggaran dan berapa habis total untuk Proyek Pengerukan Alur di Pulau Tiga”, saksi NASPI menjawab, ”Oke pak UDIN malam ini kita membuat Laporan dan rincian Pengerukan Alur”. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa serta saksi NASPI langsung merekap dan merincikan untuk anggaran Proyek Pengerukan Alur di Pulau Tiga dengan petunjuk arahan dari Terdakwa dan saksi NASPI yang mencatat Rincian Anggaran untuk Proyek Pengerukan Alur di Pulau Tiga hingga pukul 23.45 WIB dan setelah selesai Terdakwa serta saksi NASPI berencana akan pergi ke daerah Kelarik Utara untuk mensurvei Lokasi Tanah yang akan Terdakwa dan saksi NASPI beli untuk Proyek Pembangunan Bandara di daerah Kelarik yang tetap di Kontrol oleh PT.HAYDAY (akan tetapi semua yang Terdakwa ucapkan kepada saksi NASPI adalah bohong dan menipunya). Dimana pada hari-hari berikutnya Terdakwa serta saksi NASPI mengobrol didepan rumah saksi NASPI sambil melihat saksi NASPI memperbaiki AC mobil dan Terdakwa juga ada membantu saksi NASPI. Lalu pada tanggal 2 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa serta saksi NASPI berangkat pergi menuju Pulau Tiga didaerah Tanjung Kumbik untuk mensurvei yang terakhir kalinya terkait Proyek Pengerukan Alur Laut di Pulau Tiga Barat tersebut sebelum dilakukannya pencairan anggaran. Sesampainya di lokasi, Terdakwa dan saksi NASPI berfoto dilokasi Proyek Pengerukan Alur Laut tempat dilakukan survey dan kemudian makan siang terlebih dahulu sambil menunggu pompong dipelabuhan untuk kembali pulang ke Ranai;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa dan saksi Naspi kembali pergi ke Desa Tanjung Kumbik, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna menggunakan pompong milik saksi ABU SOFIAN dengan tujuan untuk melakukan survei lokasi proyek untuk yang terakhir kalinya sebelum dilakukannya pencairan anggaran, dimana sesampainya di lokasi survei Terdakwa dan saksi Naspi berfoto bersama di lokasi proyek tersebut, lalu Terdakwa dan saksi Naspi pulang menuju Ranai. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengajak saksi Naspi untuk survei tanah dan lokasi untuk pembangunan bandara di daerah Kelarik Utara, dimana sesampainya disana Terdakwa dan saksi Naspi bertemu dengan staff desa Kelarik Utara dan meminta untuk ditunjukkan lokasi tanah terkait pembangunan Bandara dan setelah selesai melakukan survei lokasi dan tanah Terdakwa beserta saksi Naspi kembali pulang ke Ranai;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 November 2025 Terdakwa mendownload telegram di handphone Terdakwa lalu mendaftarkan nomor handphonenya di aplikasi Telegram tersebut, dan setelah akun telegram tersebut aktif Terdakwa menginvite nomor saksi Naspi untuk membuat group di telegram hanya berdua dimana di grup tersebut Terdakwa mengaku sebagai Pengawas dari utusan PT. HAYDAY kepada saksi NASPI, dimana nomor handphone yang Terdakwa daftarkan tersebut adalah nomor yang tidak pernah Terdakwa berikan kepada saksi Naspi sehingga saksi Naspi tidak mengetahui bahwa itu adalah Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 20 November 2025 Terdakwa mengechat di grup dengan mengaku sebagai Pengawas dari utusan PT. HAYDAY dan berkata ”om NASPI siapkan dana Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) untuk biaya fotocopy dan uang lembur untuk membuat kontrak” saksi NASPI menjawab ”iya, uangnya saya titip ke UDIN untuk dikirim”, Terdakwa menjawab, ”baiklah pak NASPI saya tunggu kirimannya”. Dikarenakan Terdakwa sedang berada dirumah saksi NASPI kemudian saksi NASPI mendatangi Terdakwa dan berkata ”UDIN tolong kirim uang ke bos ya Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) untuk uang staf lembur dan mereka minta segera” lalu saksi NASPI memberikan uang sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) untuk Terdakwa kirimkan dan Terdakwa kemudian pergi seakan-akan mengirim uang tersebut, dimana saksi NASPI tidak menanyakan bukti pengiriman sehingga Terdakwa tidak memberikan bukti dan hanya mengatakan sudah Terdakwa transfer uangnya. Setelah itu Terdakwa lanjut mengobrol dengan saksi NASPI selama kurang lebih 1 (satu) jam. Lalu Terdakwa kembali mengechat melalui telegram kepada anak kandung saksi NASPI yang sebelumnya telah Terdakwa minta nomor handphonenya melalui chat di group telegram. Setelah itu Terdakwa mengechat saksi MEYSA melalui telegram, dimana Terdakwa mengaku sebagai  anak dari BOS PT. HAYDAY dengan mengatakan ”Assalamualaikum MEYZA, apa kabar ini kakak, kakak ini anaknya BOS, nama kakak ALEXA” lalu saksi MEYZA memberitahu kepada saksi NASPI bahwa ada yang chat melalui telegram bernama ALEXA mengaku anak BOS, kemudian saksi NASPI berkata “iya balas aja Za, anak bos agak sopan dikit sama kakak bahasanya”, saksi MEYZA menjawab, ”iya uwak”, lalu saksi MEYZA membalas chat Terdakwa dan mengatakan, ”iya kak ALEXA salam kenal juga MEYZA senang sudah berkenalan dengan kak ALEXA, semoga kita menjalin hubungan keluarga yang sangat harmonis”, Terdakwa menjawab, ”Insyahallah MEYZA kita akan menjadi keluarga yang harmonis dan menjalin hubungan yang erat”, saksi MEYZA menjawab, “kak MEYZA pamit dulu mau belajar besok sekolah” Terdakwa menjawab, “belajarlah supaya menjadi anak sukses” lalu Terdakwa pulang kerumahnya. Kemudian keesokan harinya Terdakwa meminta uang kepada saksi NASPI sebesar Rp.100.000.00,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk keperluan membeli kopi anak buah bos yang lembur kerja;
  • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan November 2025, Terdakwa meminta saksi Naspi untuk memenuhi persyaratan pembentukan anak Cabang Perusahaan PT HAYDAY seperti memberikan data diri saksi Naspi yang diminta oleh Direktur Utama PT. HAYDAY untuk membuat perusahaan baru yang akan mengikuti lelang, dan setelah saksi Naspi memenuhi persyaratan maka terbentuklah Anak Cabang Perusahaan yaitu PT. SAMUDRA LAUT NATUNA yang pada saat itu saksi Naspi menjadi Direktur Utama PT. SAMUDRA LAUT NATUNA tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi Naspi bahwa PT. SAMUDRA LAUT NATUNA agar diikutsertakan pada lelang Proyek Nasional APBN;
  • Kemudian pada akhir bulan November 2025 Terdakwa memberitahu saksi Naspi bahwa PT. SAMUDRA LAUT NATUNA milik saksi dinyatakan menang pada Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Dermaga Bea dan Cukai yang diperlihatkan oleh Terdakwa melalui handphone miliknya, lalu saksi diminta untuk menyiapkan serta melengkapi berkas yang diminta dengan batas waktu sampai dengan tanggal 01 Desember 2025;
  • Bahwa Terdakwa yang mengaku sebagai pengawas dari utusan PT. HAYDAY mengechat di group telegram perihal masalah Proyek Pengerukan Alur dan anggaran yang akan rencana dicairkan oleh PT. HAYDAY, akan tetapi seluruh biaya didahulukan oleh saksi Naspi dan jika proyek telah selesai maka biaya tersebut akan dikembalikan oleh PT. HAYDAY, dimana beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh saksi Naspi, antara lain:
  • Pada tanggal 10 Oktober 2025 untuk biaya Survei Lokasi ke Tanjung Kumbik sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Pada tanggal 18 Oktober 2025 untuk biaya Survei Lokasi ke Tanjung Kumbik sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Pada bulan Oktober 2025 untuk membayar orang menggantikan pekerjaan Terdakwa diluar sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada bulan Oktober 2025 untuk Biaya Lembur Terdakwa beserta anak buahnya sebanyak 5 kali sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada tanggal 02 November 2025 untuk biaya untuk Survei Lokasi ke Tanjung Kumbik dan Kelarik Utara sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
  • Pada tanggal 04 November 2025 untuk biaya untuk Survei Lokasi ke Kelarik Utara sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Pada tanggal 11 November 2025 untuk biaya untuk Survei Lokasi ke Kelarik Utara sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Pada bulan November 2025 untuk membayar orang menggantikan pekerjaan Terdakwa diluar sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada bulan November 2025 untuk Biaya Lembur Terdakwa beserta anak buahnya sebanyak 7 kali sebesar Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada bulan November 2025 untuk uang kuliah anak dari Terdakwa sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
  • Pada bulan November 2025 untuk biaya ujian kuliah anak Terdakwa sebesar Rp.4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada tanggal 15 Desember 2025 untuk biaya untuk Papan Bunga dan Pengiriman 1 (Satu) Unit Mobil Merek Hylux sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Pada bulan Desember 2025 untuk Biaya Lembur Terdakwa beserta anak buahnya sebanyak 2 kali sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Pada bulan Desember 2025 untuk jajan anak Terdakwa sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada bulan Desember 2025 untuk KKN anak Terdakwa sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada bulan Desember 2025 untuk jajan anak dari Terdakwa sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada bulan Desember 2025 untuk biaya Penerbitan SK Terdakwa sebesar Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada tanggal 08 Januari 2026 untuk kirim barang ke Malaysia melalui Lion Parcel sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada tanggal 10 Januari 2026 untuk kirim barang ke Malaysia melalui Lion Parcel sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada tanggal 16 Januari 2026 untuk kirim barang ke Malaysia melalui Lion Parcel sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada tanggal 08 Januari 2026 untuk kirim ikan asap (salai) ke Malaysia melalui Lion Parcel sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Rupiah).

Sehingga total kerugian yang dialami oleh saksi Naspi, yaitu sebesar Rp.33.400.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Dan dari semua transaksi tersebut saksi Naspi selalu memberikan uang cash (secara tunai) kepada Terdakwa;

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 saksi Fitri Handayani Nasution sudah mulai curiga dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa pada bulan Januari 2026 sudah 4 (Empat) kali meminta uang kepada suaminya yaitu saksi Naspi untuk mengirimkan barang ke Malaysia, sehingga pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB saksi  FITRI bertanya kepada Terdakwa yang sedang berada di rumah saksi Naspi dengan mengatakan “mana resi pengiriman yang dari Lion Parcel tu kalau emang iya ada? setau saya ga ada pengiriman melalui Lion Parcel tu” Terdakwa menjawab “udah saya kirim ke Batam”, saksi Fitri Handayani Nasution bertanya lagi “ya., resi nya mana?”, Terdakwa tetap menjawab bahwa pengiriman tersebut benar sudah dilakukan pengiriman ke Batam. Lalu saksi Fitri Handayani Nasution mengatakan, “jangan bohong!”. Kemudian saksi Naspi menahan saksi Fitri Handayani Nasution dengan mengatakan, “sabar… jangan gegabah dulu”, dimana setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung menjaga jarak dengan saksi dan tidak seperti biasanya lagi yang sering main atau berkunjung ke rumah saksi;
  • Bahwa selanjutnya saksi Fitri Handayani Nasution bertanya kepada temannya yaitu sdri. RIANA dan mengatakan bahwa Lion Parcel tidak ada melakukan pengiriman barang baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Lalu sdri RIANA memberikan nomor telepon Lion Parcel dan saksi Fitri Handayani Nasution langsung menghubungi nomor tersebut untuk memastikan bahwasannya tidak ada pengiriman barang yang dilakukan oleh Lion Parcel baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, dimana pihak Lion Parcel membenarkan bahwa Lion Parcel tidak ada melakukan pengiriman baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, lalu saksi Fitri Handayani Nasution langsung memberitahukan hal tersebut kepada saksi Naspi, namun pada saat itu saksi Naspi mengatakan “sabar, jangan gegabah dulu dalam mengambil keputusan”, saksi Naspi masih tetap menerusakan kerjasama dengan Terdakwa;
  • Bahwa saksi Fitri Handayani Nasution yang masih menaruh rasa curiga kepada Terdakwa menyuruh saksi Naspi untuk menelpon Terdakwa dan memintanya untuk datang ke rumah saksi Naspi dengan tujuan untuk menanyai kembali Terdakwa perihal kebenaran proyek tersebut, dimana saksi Fitri Handayani Nasution serta saksi Naspi terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan keluarga serta pihak kepolisian;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 saksi Naspi menelepon Terdakwa dan memintanya untuk datang kerumah saksi, dimana pada saat itu saksi Naspi beserta keluarga dan pihak kepolisian sudah bersiap menunggu kedatangan Terdakwa di rumah saksi Naspi, dan pada saat Terdakwa sampai di rumah saksi Naspi, Terdakwa langsung ditanyai oleh saksi Fitri Handayani Nasution dan saksi NASPI tentang kebenaran kerjasama tersebut, akan tetapi Terdakwa masih menjawab bahwa kerjasama itu adalah benar dan nyata, namun setelah beberapa kali ditanya barulah Terdakwa mau mangakui bahwa selama ini pekerjaan maupun kerjasama yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Naspi hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Terdakwa;
  • Bahwa uang yang Terdakwa dapatkan dari saksi Naspi sudah habis semuanya tidak ada sisa dikarenakan Terdakwa gunakan untuk bayar kontarakan, keperluan sehari-hari, memberikan jajan sekolah anak Terdakwa, dan sempat juga ada beberapa Terdakwa gunakan untuk judi online.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa MUHTADIN alias UDIN Bin MUHAMMAD ZEN pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober tahun 2025 sampai dengan hari Jum’at tanggal 16 Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 sampai dengan bulan Januari tahun 2026, bertempat di rumah Saksi Naspi, yang beralamat di Jl. H. Adam Malik RT/RW 005/005 Kel. Batu Hitam, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Oktober Tahun 2025, Terdakwa mendatangi rumah saksi korban NASPI yang beralamat di Jl. H. Adam Malik RT/RW 005/005 Kel. Batu Hitam Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna, dimana pada saat itu saksi Naspi sedang bekerja memperbaiki AC. Kemudian Terdakwa mengajak saksi Naspi untuk mengobrol dan pada saat mengobrol Terdakwa menawarkan kepada saksi Naspi untuk bekerjasama dalam sebuah pekerjaan proyek Pengerukan Alur Laut di Desa Tanjung Kumbik, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna, dimana proyek tersebut akan mengerjakan proyek nasional yang berada di bawah PT. HAYDAY, akan tetapi saksi Naspi masih meminta waktu untuk berpikir terlebih dahulu sehingga saksi Naspi belum menyetujui untuk ikut dalam kerjasama pengerjaan proyek tersebut, lalu 2 (dua) hari kemudian, saksi Naspi selalu ditanyai oleh Terdakwa perihal bagaimana keputusan saksi Naspi apakah setuju untuk ikut bekerjasama, sehingga akhirnya saksi Naspi menerima tawaran Terdakwa tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2025, saksi Naspi diminta oleh Terdakwa untuk ikut survei lokasi Pengerukan Alur Kapal di lokasi yang berada di Desa Tanjung Kumbik, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna menggunakan pompong milik saksi ABU SOFIAN dari Pelabuhan Selat Lampa menuju Tanjung Kumbik;
  • Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2025, saksi diminta kembali oleh Terdakwa untuk ikut survei lokasi Pengerukan Alur Kapal di lokasi yang berada di Desa Tanjung Kumbik, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna, yang mana istri saksi yaitu saski FITRI HANDAYANI ikut. Namun saksi Naspi beserta saksi Fitri Handayani Nasution dan Terdakwa tidak pergi ke lokasi survei melainkan menuju ke Desa Setumuk yang berada di Kec. Pulau Tiga Barat untuk membeli buah Durian;
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa mengajak saksi Naspi untuk menghitung anggaran dalam pekerjaan proyek pengerukan alur di Pulau Laut tersebut. Sehingga sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa dan saksi Naspi merekap dan merincikan anggaran proyek pengerukan alur tersebut dengan petunjuk dari Terdakwa di rumah saksi Naspi;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa dan saksi Naspi kembali pergi ke Desa Tanjung Kumbik, Kec. Pulau Tiga Barat, Kab. Natuna menggunakan pompong milik saksi ABU SOFIAN dengan tujuan untuk melakukan survei lokasi proyek untuk yang terakhir kalinya sebelum dilakukannya pencairan anggaran. Sesampainya di lokasi survei, Terdakwa dan saksi Naspi berfoto bersama di lokasi proyek tersebut, lalu Terdakwa dan saksi Naspi pulang menuju Ranai. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengajak saksi Naspi untuk survei tanah dan lokasi untuk pembangunan bandara di daerah Kelarik Utara, dimana sesampainya disana Terdakwa dan saksi Naspi bertemu dengan staff desa Kelarik Utara dan meminta untuk ditunjukkan lokasi tanah terkait pembangunan Bandara. Setelah selesai melakukan survei lokasi dan tanah, Terdakwa beserta saksi Naspi kembali pulang ke Ranai;
  • Bahwa pada tanggal 16 November 2025 Terdakwa mendownload telegram di handphone Terdakwa lalu mendaftarkan nomor handphonenya di aplikasi telegram tersebut, dan setelah akun telegram tersebut aktif Terdakwa menginvite (mengundang) nomor saksi Naspi untuk membuat group di telegram hanya berdua, dimana di dalam grup tersebut Terdakwa mengaku sebagai Pengawas dari utusan PT. HAYDAY kepada saksi NASPI, dan nomor handphone yang Terdakwa daftarkan tersebut adalah nomor yang tidak pernah Terdakwa berikan kepada saksi Naspi, sehingga saksi Naspi tidak mengetahui bahwa itu adalah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan November 2025 Terdakwa meminta saksi Naspi untuk memenuhi persyaratan pembentukan anak Cabang Perusahaan PT HAYDAY seperti memberikan data diri saksi Naspi yang diminta oleh Direktur Utama PT. HAYDAY untuk membuat perusahaan baru yang akan mengikuti lelang. Setelah saksi Naspi memenuhi persyaratan, maka terbentuklah Anak Cabang Perusahaan yaitu PT. SAMUDRA LAUT NATUNA, yang mana pada saat itu saksi Naspi menjadi Direktur Utama PT. SAMUDRA LAUT NATUNA tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi Naspi bahwa PT. SAMUDRA LAUT NATUNA agar diikutsertakan pada lelang Proyek Nasional APBN;
  • Kemudian pada akhir bulan November 2025 Terdakwa memberitahu saksi Naspi bahwa PT. SAMUDRA LAUT NATUNA milik saksi Naspi dinyatakan menang pada Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Dermaga Bea dan Cukai yang diperlihatkan oleh Terdakwa melalui handphone miliknya, lalu saksi Naspi diminta untuk menyiapkan serta melengkapi berkas yang diminta dengan batas waktu sampai dengan tanggal 01 Desember 2025;
  • Bahwa Terdakwa yang mengaku sebagai pengawas dari utusan PT. HAYDAY mengechat di group telegram perihal Proyek Pengerukan Alur dan anggaran yang akan dicairkan oleh PT. HAYDAY, akan tetapi seluruh biaya didahulukan oleh saksi Naspi. Terdakwa mengatakan jika proyek telah selesai maka biaya tersebut akan dikembalikan oleh PT. HAYDAY, dimana beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh saksi Naspi, antara lain:
  • Pada tanggal 10 Oktober 2025 untuk biaya untuk Survei Lokasi ke Tanjung Kumbik sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Pada tanggal 18 Oktober 2025 untuk biaya untuk Survei Lokasi ke Tanjung Kumbik sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Pada bulan Oktober 2025 untuk membayar orang menggantikan pekerjaan Terdakwa diluar sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada bulan Oktober 2025 untuk Biaya Lembur Terdakwa beserta anak buahnya sebanyak 5 kali sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada tanggal 02 November 2025 untuk biaya untuk Survei Lokasi ke Tanjung Kumbik dan Kelarik Utara sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah).
  • Pada tanggal 04 November 2025 untuk biaya untuk Survei Lokasi ke Kelarik Utara sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Pada tanggal 11 November 2025 untuk biaya untuk Survei Lokasi ke Kelarik Utara sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Pada bulan November 2025 untuk membayar orang menggantikan pekerjaan Terdakwa diluar sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada bulan November 2025 untuk Biaya Lembur Terdakwa beserta anak buahnya sebanyak 7 kali sebesar Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada bulan November 2025 untuk uang kuliah anak dari Terdakwa sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
  • Pada bulan November 2025 untuk biaya ujian kuliah anak Terdakwa sebesar Rp.4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada tanggal 15 Desember 2025 untuk biaya untuk Papan Bunga dan Pengiriman 1 (Satu) Unit Mobil Merek Hylux sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Pada bulan Desember 2025 untuk Biaya Lembur Terdakwa beserta anak buahnya sebanyak 2 kali sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • Pada bulan Desember 2025 untuk jajan anak Terdakwa sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada bulan Desember 2025 untuk KKN anak Terdakwa sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada bulan Desember 2025 untuk jajan anak dari Terdakwa sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada bulan Desember 2025 untuk biaya Penerbitan SK Terdakwa sebesar Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada tanggal 08 Januari 2026 untuk kirim barang ke Malaysia melalui Lion Parcel sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada tanggal 10 Januari 2026 untuk kirim barang ke Malaysia melalui Lion Parcel sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada tanggal 16 Januari 2026 untuk kirim barang ke Malaysia melalui Lion Parcel sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada tanggal 08 Januari 2026 untuk kirim ikan asap (salai) ke Malaysia melalui Lion Parcel sebesar Rp.1.500.000 (Satu Juta Rupiah).

 

Sehingga total kerugian yang dialami oleh saksi Naspi yaitu sebesar Rp33.400.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Dari semua transaksi tersebut saksi Naspi selalu memberikan uang cash (secara tunai) kepada Terdakwa;

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 saksi Fitri Handayani Nasution sudah mulai curiga dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa pada bulan Januari 2026 sudah 4 (Empat) kali meminta uang kepada suaminya yaitu saksi Naspi untuk mengirimkan barang ke Malaysia, sehingga pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Fitri Handayani Nasution bertanya kepada Terdakwa yang sedang berada di rumah saksi Naspi dengan mengatakan, “mana resi pengiriman yang dari Lion Parcel tu kalau emang iya ada? setau saya ga ada pengiriman melalui Lion Parcel tu”, Terdakwa menjawab, “udah saya kirim ke Batam”, saksi Fitri Handayani Nasution bertanya lagi, “ya., resi nya mana?”, Terdakwa tetap menjawab bahwa pengiriman tersebut benar sudah dilakukan pengiriman ke Batam, lalu saksi Fitri Handayani Nasution mengatakan, “jangan bohong!”, kemudian saksi Naspi menahan saksi Fitri Handayani Nasution dengan mengatakan, “sabar… jangan gegabah dulu”. Setelah kejadian tersebut, Terdakwa langsung menjaga jarak dengan saksi Naspi dan tidak seperti biasanya lagi yang sering main atau berkunjung ke rumah saksi;
  • Bahwa kemudian saksi Fitri Handayani Nasution bertanya kepada temannya yaitu sdri. RIANA dan mengatakan bahwa Lion Parcel tidak ada melakukan pengiriman barang baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Lalu sdri RIANA memberikan nomor telepon Lion Parcel dan saksi Fitri Handayani Nasution langsung menghubungi nomor tersebut untuk memastikan bahwasannya tidak ada pengiriman barang yang dilakukan oleh Lion Parcel baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Kemudian pihak Lion Parcel membenarkan bahwa Lion Parcel tidak ada melakukan pengiriman baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, lalu saksi Fitri Handayani Nasution langsung memberitahukan hal tersebut kepada saksi Naspi, namun pada saat itu saksi Naspi mengatakan, “sabar, jangan gegabah dulu dalam mengambil keputusan”, saksi Naspi masih tetap menerusakan kerjasama dengan Terdakwa;
  • Bahwa saksi Fitri Handayani Nasution yang masih menaruh rasa curiga kepada Terdakwa menyuruh saksi Naspi untuk menelpon Terdakwa dan memintanya untuk datang ke rumah saksi Naspi dengan tujuan untuk menanyai kembali Terdakwa perihal kebenaran proyek tersebut, dimana saksi Fitri Handayani Nasution serta saksi Naspi terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan keluarga serta pihak kepolisian;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 saksi Naspi menelepon Terdakwa dan memintanya untuk datang kerumah saksi, dimana pada saat itu saksi Naspi beserta keluarga dan pihak kepolisian sudah bersiap menunggu kedatangan Terdakwa di rumah saksi Naspi, dan pada saat Terdakwa sampai di rumah saksi Naspi, Terdakwa langsung ditanyai oleh saksi Fitri Handayani Nasution dan saksi NASPI tentang kebenaran kerjasama tersebut, akan tetapi Terdakwa masih menjawab bahwa kerjasama itu adalah benar dan nyata, namun setelah beberapa kali ditanya barulah Terdakwa mau mangakui bahwa selama ini pekerjaan maupun kerjasama yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Naspi hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Terdakwa.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------

 

 

 

                    Ranai, 16 April 2026

                    PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

            REZA KAUSAR, S.H

 AJUN JAKSA MADYA NIP. 19970723 202404 1 002 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya