Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-03/TRP/Eoh.2/01/2025
I.
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUPARDI Alias PARDI Bin IBRAHIM (Alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Lidi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
56 Tahun / 17 Desember 1968
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lidi RT 004 RW 002 Desa Lidi Kecamatan Siantan Tengah Kabupaten Kepulauan Anambas.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan / Perikanan
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
NIK
|
:
|
2105071712680001
|
|
II.
|
Ditahan Oleh Penyidik :
- Penangkapan
- Penyidik
|
:
:
|
Ruangan Satreskrim Polres Kep. Anambas, tanggal 26 November 2024;
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 27 November 2024 s/d 16 Desember 2024;
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, sejak tanggal 17 Desember 2024 s/d 25 Januari 2025;
|
- Penuntut Umum
- Perpanjangan oleh PN I
|
:
:
|
Rutan Polres Kepulauan Anambas, 24 Januari 2025 s/d 12 Februari 2025;
Rutan Polres Kepulauan Anambas, 13 Februari 2025 s/d 14 Maret 2025;.
|
|
III.
|
|
---------Bahwa ia terdakwa SUPARDI Alias PARDI Bin IBRAHIM (Alm), pada sekira bulan Juni sampai dengan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Tarempa yang terletak di Jl. Hang Tuah Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan September 2023 terdakwa SUPARDI Alias PARDI Bin IBRAHIM (Alm) menghubungi saksi ARZI melalui telepon untuk mengajak saksi ARZI untuk ikut usaha buah payang karna pada saat itu sedang musim buah payang dan mengatakan “KALAU ADA UNTUNG NANTI HASIL NYA KITA BAGI BERDUA” kemudian terdakwa meminta uang kepada kepada saksi ARZI karena terdakwa akan berangkat ke Letung, Selanjutnya tanggal 28 September 2023 saksi ARZI (Korban) mengirim uang secara Transfer ke rekening BNI (Bank Nasional Indonesia) terdakwa dengan nomor 0373791892 Pada sebanyak Rp 20.000.000 (Dua puluh Juta Rupiah) melalui Rekening BNI (Bank Nasional indonesia) milik saksi ARZI (Korban) , kemudian berangkat lah Tersangka ke Letung Kecamatan Jemaja dengan menaiki kapal MV. INDOMAS setiba di Letung, terdakwa di jemput oleh saksi EFFENDI di Pelabuhan Padang Melang, kemudian Tersangka meminta antar ke Desa Ulu Maras kecamatan Jemaja Timur, dan meminta diantar ke Rumah saksi ARFIANDI yang telah terdakwa sewa.------
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya terdakwa mencari orang yang menjual buah payang dan membeli menggunakan uang yang diberikan oleh saksi AZRI, kemudian besok harinya terdakwa meminta uang lagi kepada saksi ARZI (Korban) karna uang yang diberikan kemarin sudah habis sedangkan buah payangnya masih banyak, Kemudian Pada tanggal 29 September 2023 saksi ARZI (Korban) mengirim sebanyak Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) melalui Rekening BRI (Bank Rakyat indonesia) milik saksi ARZI (Korban) kemudian saksi ARZI (Korban) mengirim kan uang secara Transfer ke rekening BNI (Bank Nasional Indonesia) terdakwa dengan nomor 0373791892, selanjutnya terdakwa langsung pergi membeli buah payang lagi menggunakan uang dari saksi ARZI (Korban),---------
- Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2023 terdakwa diberi Uang Tunai (Cash) Rp 20.000.000 (Dua puluh Juta Rupiah) di Rumah sewa tempat simpan Buah Payang milik saksi SUPARDI di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur oleh saksi ARZI (Korban), terdakwa beralasan Uang yang di berikan sebelumnya telah habis untuk beli buah payang, Kemudian pada tanggal 02 Oktober 2023 terdakwa meminta lagi kepada saksi ARZI (Korban) mengatakan hal yang sama “BAHWA BUAH PAYANG MAKIN BANYAK” lalu di kirim lagi oleh saksi ARZI (Korban) sebanyak Rp 20.000.000 (Dua puluh Juta Rupiah) melalui Rekening BRI (Bank Rakyat indonesia) milik anak saksi AZRI yang bernama saksi INDAH LESATRI ke Rekening tujuan BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama NUR AISYAH karna pada saat itu ATM pada Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) lagi ada masalah, kemudian Pada tanggal 03 Oktober 2023 terdakwa meminta uang lagi kepada aksi ARZI (Korban) dengan mengatakan bahwa uang tersebut telah habis lagi untuk biaya beli buah payang, kemudian saksi AZRI mentransfer sebanyak Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) melalui Rekening BRI (Bank Rakyat indonesia) milik INDAH LESTARI ke rekening tujuan BNI (Bank Nasional Indonesia) nomor 0373791892 milik terdakwa, kemudian tanggal 10 Oktober 2023 terdakwa meminta lagi kepada saksi ARZI (Korban) dengan mengatakan bahwa uang tersebut telah habis untuk biaya beli buah payang yang di transfer sebanyak sebanyak Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) melalui Rekening BRI (Bank Rakyat indonesia) milik saksi ARZI (Korban) ke rekening tujuan BNI (Bank Nasional Indonesia) nomor 0373791892 milik terdakwa sendiri, dam saksi ARZI (Korban) sudah mengeluh dengan beberapa pengeluaran uangnya tersebut kemudian musim buah payang ini masih berlanjut akhirnya Tersangka meminjam modal kepada saksi KEM SYANG dengan yang di kirim bertahap sampai sebanyak Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan beralasan membagi hasil jika mendapat keuntungan hasil buah payang tersebut.-------------
- Bahwa sekira akhir bulan Oktober setelah buah payang yang terdakwa beli kemudian terdakwa proses jemur biar kering bisa mendapatkan hasil yang lebih kalau di jual kering, terdakwa menjual kepada saksi KEM SYANG, namun yang awalnya seharusnya terdakwa menjual kepada saksi KEM SYANG per 1 (satu) Kg yakni Rp 315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah) ternyata hanya bisa laku per 1 (satu) Kg yakni Rp 280.000 (Dua Ratu Delapan Puluh Ribu Rupiah), kemudian saksi KEM SYANG beralasan sedang rugi juga dari pembelian Buah Payang Tersebut, akhirnya karena Buah Payang yang terdakwa jual telah di timbang pada saat itu di Gudang Penampungan Buah Payang di Tanjung Pinang milik saksi KEM SYANG dan total timbangan 692 Kg kemudian dari hasil Buah payang tersebut terdakwa dan aksi KEM SYANG membagi yang mana mendapat kan Uang sebanyak Rp 193.760.000 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) di potong oleh saksi KEM SYANG sebanyak Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) karena mengembalikan modal yang saksi KEM SYANG berikan kepada terdakwa, kemudian tersisa Rp 83.760.000 (Dalapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang terdakwa terima dan digunakan untuk pribadi terdakwa sendiri, tidak mengatakan kepada saksi ARZI (Korban).------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Desember 2023 terdakwa di telepon oleh saksi RONNY dan aksi RAHMAT bahwa terdakwa di suruh ke Letung untuk menyelesaikan masalah dengan saksi ARZI di kantor Polisi, kemudian sekira 2 (dua) hari kemudian terdakwa berangkat menuju Letung dari Tanjung Pinang menggunakan kapal Feri, setiba di letung terdakwa langsung di suruh ke kantor Polsek Jemaja, karena permasalahan terdakwa dengan saksi ARZI (Korban) yang membuat laporan bahwa saksi ARZI telah di Tipu oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengakui dan meminta maaf kepada saksi ARZI (Korban), kemudian membuat surat pernyataan tanggal 12 Desember 2023 dengan isi surat peryantaan tersebut bahwa terdakwa harus membayar kerugian aksi ARZI (Korban) sebanyak Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan uang titipan sementara yang terdakwa harus berikan di awal sebanyak Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian pada tanggal 19 Desember 2023 yang harus terdakwa serahkan, selanjutnya setiap bulan nya selama 9 (sembilan) bulan terdakwa harus menyicil sebanyak Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), kemudian di tanda tangani oleh terdakwa dan saksi ARZI (Korban) serta disaksikan oleh saksi RONNY dan saksi RAHMAT dan di tanda tangani oleh mereka juga.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari Tindak pidana “Penipuan dan Penggelapan” yang terdakwa lakukan kepada saksi ARZI yakni sebesar Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) kemudian terdakwa telah melunasi sebanyak Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan sebanyak Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) jadi sisanya sebanyak Rp 87.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah).----------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 KUHP -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia terdakwa SUPARDI Alias PARDI Bin IBRAHIM (Alm), pada sekira bulan Juni sampai dengan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Tarempa yang terletak di Jl. Hang Tuah Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa berawal pada bulan September 2023 terdakwa SUPARDI Alias PARDI Bin IBRAHIM (Alm) menghubungi saksi ARZI melalui telepon untuk mengajak saksi ARZI untuk ikut usaha buah payang karna pada saat itu sedang musim buah payang dan mengatakan “KALAU ADA UNTUNG NANTI HASIL NYA KITA BAGI BERDUA” kemudian terdakwa meminta uang kepada kepada saksi ARZI karena terdakwa akan berangkat ke Letung, Selanjutnya tanggal 28 September 2023 saksi ARZI (Korban) mengirim uang secara Transfer ke rekening BNI (Bank Nasional Indonesia) terdakwa dengan nomor 0373791892 Pada sebanyak Rp 20.000.000 (Dua puluh Juta Rupiah) melalui Rekening BNI (Bank Nasional indonesia) milik saksi ARZI (Korban) , kemudian berangkat lah Tersangka ke Letung Kecamatan Jemaja dengan menaiki kapal MV. INDOMAS setiba di Letung, terdakwa di jemput oleh saksi EFFENDI di Pelabuhan Padang Melang, kemudian Tersangka meminta antar ke Desa Ulu Maras kecamatan Jemaja Timur, dan meminta diantar ke Rumah saksi ARFIANDI yang telah terdakwa sewa.------
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya terdakwa mencari orang yang menjual buah payang dan membeli menggunakan uang yang diberikan oleh saksi AZRI, kemudian besok harinya terdakwa meminta uang lagi kepada saksi ARZI (Korban) karna uang yang diberikan kemarin sudah habis sedangkan buah payangnya masih banyak, Kemudian Pada tanggal 29 September 2023 saksi ARZI (Korban) mengirim sebanyak Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) melalui Rekening BRI (Bank Rakyat indonesia) milik saksi ARZI (Korban) kemudian saksi ARZI (Korban) mengirim kan uang secara Transfer ke rekening BNI (Bank Nasional Indonesia) terdakwa dengan nomor 0373791892, selanjutnya terdakwa langsung pergi membeli buah payang lagi menggunakan uang dari saksi ARZI (Korban),---------
- Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2023 terdakwa diberi Uang Tunai (Cash) Rp 20.000.000 (Dua puluh Juta Rupiah) di Rumah sewa tempat simpan Buah Payang milik saksi SUPARDI di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur oleh saksi ARZI (Korban), terdakwa beralasan Uang yang di berikan sebelumnya telah habis untuk beli buah payang, Kemudian pada tanggal 02 Oktober 2023 terdakwa meminta lagi kepada saksi ARZI (Korban) mengatakan hal yang sama “BAHWA BUAH PAYANG MAKIN BANYAK” lalu di kirim lagi oleh saksi ARZI (Korban) sebanyak Rp 20.000.000 (Dua puluh Juta Rupiah) melalui Rekening BRI (Bank Rakyat indonesia) milik anak saksi AZRI yang bernama saksi INDAH LESATRI ke Rekening tujuan BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama NUR AISYAH karna pada saat itu ATM pada Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) lagi ada masalah, kemudian Pada tanggal 03 Oktober 2023 terdakwa meminta uang lagi kepada aksi ARZI (Korban) dengan mengatakan bahwa uang tersebut telah habis lagi untuk biaya beli buah payang, kemudian saksi AZRI mentransfer sebanyak Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) melalui Rekening BRI (Bank Rakyat indonesia) milik INDAH LESTARI ke rekening tujuan BNI (Bank Nasional Indonesia) nomor 0373791892 milik terdakwa, kemudian tanggal 10 Oktober 2023 terdakwa meminta lagi kepada saksi ARZI (Korban) dengan mengatakan bahwa uang tersebut telah habis untuk biaya beli buah payang yang di transfer sebanyak sebanyak Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) melalui Rekening BRI (Bank Rakyat indonesia) milik saksi ARZI (Korban) ke rekening tujuan BNI (Bank Nasional Indonesia) nomor 0373791892 milik terdakwa sendiri, dam saksi ARZI (Korban) sudah mengeluh dengan beberapa pengeluaran uangnya tersebut kemudian musim buah payang ini masih berlanjut akhirnya Tersangka meminjam modal kepada saksi KEM SYANG dengan yang di kirim bertahap sampai sebanyak Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan beralasan membagi hasil jika mendapat keuntungan hasil buah payang tersebut.-------------
- Bahwa sekira akhir bulan Oktober setelah buah payang yang terdakwa beli kemudian terdakwa proses jemur biar kering bisa mendapatkan hasil yang lebih kalau di jual kering, terdakwa menjual kepada saksi KEM SYANG, namun yang awalnya seharusnya terdakwa menjual kepada saksi KEM SYANG per 1 (satu) Kg yakni Rp 315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah) ternyata hanya bisa laku per 1 (satu) Kg yakni Rp 280.000 (Dua Ratu Delapan Puluh Ribu Rupiah), kemudian saksi KEM SYANG beralasan sedang rugi juga dari pembelian Buah Payang Tersebut, akhirnya karena Buah Payang yang terdakwa jual telah di timbang pada saat itu di Gudang Penampungan Buah Payang di Tanjung Pinang milik saksi KEM SYANG dan total timbangan 692 Kg kemudian dari hasil Buah payang tersebut terdakwa dan aksi KEM SYANG membagi yang mana mendapat kan Uang sebanyak Rp 193.760.000 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) di potong oleh saksi KEM SYANG sebanyak Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) karena mengembalikan modal yang saksi KEM SYANG berikan kepada terdakwa, kemudian tersisa Rp 83.760.000 (Dalapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang terdakwa terima dan digunakan untuk pribadi terdakwa sendiri, tidak mengatakan kepada saksi ARZI (Korban).------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Desember 2023 terdakwa di telepon oleh saksi RONNY dan aksi RAHMAT bahwa terdakwa di suruh ke Letung untuk menyelesaikan masalah dengan saksi ARZI di kantor Polisi, kemudian sekira 2 (dua) hari kemudian terdakwa berangkat menuju Letung dari Tanjung Pinang menggunakan kapal Feri, setiba di letung terdakwa langsung di suruh ke kantor Polsek Jemaja, karena permasalahan terdakwa dengan saksi ARZI (Korban) yang membuat laporan bahwa saksi ARZI telah di Tipu oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengakui dan meminta maaf kepada saksi ARZI (Korban), kemudian membuat surat pernyataan tanggal 12 Desember 2023 dengan isi surat peryantaan tersebut bahwa terdakwa harus membayar kerugian aksi ARZI (Korban) sebanyak Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan uang titipan sementara yang terdakwa harus berikan di awal sebanyak Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian pada tanggal 19 Desember 2023 yang harus terdakwa serahkan, selanjutnya setiap bulan nya selama 9 (sembilan) bulan terdakwa harus menyicil sebanyak Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), kemudian di tanda tangani oleh terdakwa dan saksi ARZI (Korban) serta disaksikan oleh saksi RONNY dan saksi RAHMAT dan di tanda tangani oleh mereka juga.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari Tindak pidana “Penipuan dan Penggelapan” yang terdakwa lakukan kepada saksi ARZI yakni sebesar Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) kemudian terdakwa telah melunasi sebanyak Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan sebanyak Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) jadi sisanya sebanyak Rp 87.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah).----------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 KUHP ----------------------------------------------------------------- |