Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU
KEJAKSAAN NEGERI NATUNA
JL. Pramuka No. 51 Ranai Kabupaten Natuna Telp/ Fax. (0773)31281
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-05/RNI/01/2025
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama TERDAKWA : FADHLY Bin SAUJI
Nomor Identitas
Tempat Lahir :
: 1207231708890015
Banda Aceh
Tanggal Lahir / Umur : 17 Agustus 1989/ 35 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal
:
Perum Bumi Aair RJA Blok D No. 131 RT/RW 002/003 Kel/Desa. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
2. PENAHANAN :
Penahanan
-
Penyidik
: Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 17 November 2024 s/d 06 Desember 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 07 Desember 2024 s/d 15 Januari 2025;
- Penuntut Umum : Rutan Polres Natuna, sejak tanggal 15 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025.
3. DAKWAAN :
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa FADHLY Bin SAUJI sekira pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jln. Hang Tuah, Rt/Rw 004/002, Kel. Ranai, Kec. Bunguran Timur, Kabupaten Natuna atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu yang Seluruhnya atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bermula pada tahun 2021, Saksi Bintono selaku Direktur PT. Sukses Bintan Permata (SBP) menugaskan terdakwa sebagai Kepala Cabang di Yafindo Natuna Permata yang bergerak di bidang pendistribusian barang sembako yang memiliki tugas dan tanggung jawab atas penjualan, stock barang, setoran penjualan dan seluruh karyawan yang bekerja di Perusahaan Yafindo Natuna Permata.--------------------------------
--------Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2024 sampai bulan November 2024 terdakwa melaksanakan tugasnya seperti biasa untuk menagih setoran ke beberapa outlet atau toko yaitu outlet Ai Kiu, Andiwati, Caesar Mini Market, Devon Smart Market, Edy Sungai Ulu, Kak Kio – Ayong, Miguel Grosir – Feli Liana, dan Primart yang telah melakukan pemesanan beberapa barang dari terdakwa, namun terdakwa setelah menerima uang penjualan tersebut tidak menyetorkan kepada Saksi Bintono ataupun ke Perusahaan yang di mana sistem pembayaran seharusnya setiap hari dilaporkan oleh terdakwa ke perusahaan terhadap barang yang telah di bayarkan oleh toko.--------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa pada tanggal 04 November 2024 sampai 09 November 2024 saksi Bintono bersama saksi Muksin Manullang melakukan audit terhadap Perusahaan cabang Yafindo Natuna Permata karena kecurigaan saksi Bintono melihat laporan perusahaan bahwa banyak nota yang masih menunggak dan belum dibayar oleh toko, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa nota-nota tersebut telah dibayar oleh toko namun belum dilaporkan dan dibayarkan oleh terdakwa ke Perusahaan dengan rincian sebagai berikut:
---------Bahwa kemudian sekira pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pukul 13.48 Wib saksi Muksin Simanullang perwakilan Perusahaan melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian akibat kerugian yang dialami Perusahaan.------------
------Bahwa atas perbuatan terdakwa, kerugian yang dialami Perusahaan berjumlah Rp. 457.622.121 (empat ratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu seratus dua puluh satu rupiah). ----------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 K.U.H.P. Tentang Penggelapan------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa FADHLY Bin SAUJI sekira pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jln. Hang Tuah, Rt/Rw 004/002, Kel. Ranai, Kec. Bunguran Timur, Kabupaten Natuna atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaan nya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----
--------- Bermula pada tahun 2021, Saksi Bintono selaku Direktur PT. Sukses Bintan Permata (SBP), sesuai Surat Mutasi Nomor 001/SBP/X/2021 tanggal 01 Oktober 2021 menugaskan terdakwa sebagai Kepala Cabang di Yafindo Natuna Permata yang bergerak di bidang pendistribusian barang sembako yang memiliki tugas dan tanggung jawab atas penjualan, stock barang, setoran penjualan dan seluruh karyawan yang bekerja di Perusahaan Yafindo Natuna Permata.-----------------------------------------------------
--------Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2024 sampai bulan November 2024 terdakwa melaksanakan tugasnya seperti biasa untuk menagih setoran ke beberapa outlet atau toko yaitu outlet Ai Kiu, Andiwati, Caesar Mini Market, Devon Smart Market, Edy Sungai Ulu, Kak Kio – Ayong, Miguel Grosir – Feli Liana, dan Primart yang telah melakukan pemesanan beberapa barang dari terdakwa, namun terdakwa setelah menerima uang penjualan tersebut tidak menyetorkan kepada Saksi Bintono ataupun ke Perusahaan yang di mana sistem pembayaran seharusnya setiap hari dilaporkan oleh terdakwa ke perusahaan terhadap barang yang telah di bayarkan oleh toko.--------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa pada tanggal 04 November 2024 sampai 09 November 2024 saksi Bintono bersama saksi Muksin Manullang melakukan audit terhadap Perusahaan cabang Yafindo Natuna Permata karena kecurigaan saksi Bintono melihat laporan perusahaan bahwa banyak nota yang masih menunggak dan belum dibayar oleh toko, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa nota-nota tersebut telah dibayar oleh toko namun belum dilaporkan dan dibayarkan oleh terdakwa ke Perusahaan dengan rincian sebagai berikut:
---------Bahwa kemudian sekira pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pukul 13.48 Wib saksi Muksin Simanullang perwakilan Perusahaan melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian akibat kerugian yang dialami Perusahaan.------------
----------Bahwa atas perbuatan terdakwa, kerugian yang dialami Perusahaan berjumlah Rp. 457.622.121 (empat ratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu seratus dua puluh satu rupiah). ----------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 K.U.H.P. Tentang Penggelapan dalam Jabatan---------------------------
A T A U
KETIGA
------ Bahwa ia terdakwa FADHLY Bin SAUJI sekira pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jln. Hang Tuah, Rt/Rw 004/002, Kel. Ranai, Kec. Bunguran Timur, Kabupaten Natuna atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu Atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutang”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bermula pada tahun 2021, Saksi Bintono selaku Direktur PT. Sukses Bintan Permata (SBP) menugaskan terdakwa sebagai Kepala Cabang di Yafindo Natuna Permata yang bergerak di bidang pendistribusian barang sembako yang memiliki tugas dan tanggung jawab atas penjualan, stock barang, setoran penjualan dan seluruh karyawan yang bekerja di Perusahaan Yafindo Natuna Permata.--------------------------------
--------Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan September 2024 sampai bulan November 2024 terdakwa melaksanakan tugasnya seperti biasa untuk menagih setoran ke beberapa outlet atau toko yaitu outlet Ai Kiu, Andiwati, Caesar Mini Market, Devon Smart Market, Edy Sungai Ulu, Kak Kio – Ayong, Miguel Grosir – Feli Liana, dan Primart yang telah melakukan pemesanan beberapa barang dari terdakwa, namun terdakwa setelah menerima uang penjualan tersebut tidak menyetorkan kepada Saksi Bintono ataupun ke Perusahaan yang di mana sistem pembayaran seharusnya setiap hari dilaporkan oleh terdakwa ke perusahaan terhadap barang yang telah di bayarkan oleh toko.--------------------------------------------------------------------------------
------------Bahwa pada tanggal 04 November 2024 sampai 09 November 2024 saksi Bintono bersama saksi Muksin Manullang melakukan audit terhadap Perusahaan cabang Yafindo Natuna Permata karena kecurigaan saksi Bintono melihat laporan perusahaan bahwa banyak nota yang masih menunggak dan belum dibayar oleh toko, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa nota-nota tersebut telah dibayar oleh toko namun belum dilaporkan dan dibayarkan oleh terdakwa ke Perusahaan dengan rincian sebagai berikut:
---------Bahwa kemudian sekira pada hari Senin tanggal 11 November 2024 pukul 13.48 Wib saksi Muksin Simanullang perwakilan Perusahaan melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian akibat kerugian yang dialami Perusahaan.------------
----------Bahwa atas perbuatan terdakwa, kerugian yang dialami Perusahaan berjumlah Rp. 457.622.121 (empat ratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu seratus dua puluh satu rupiah). ----------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 K.U.H.P. Tentang Penipuan------------------------------------------------------
Ranai, 03 Februari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H.
Jaksa Muda NIP. 19860802 200501 1 003 |