Dakwaan |
IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA
Nama Lengkap : RIZAL
Tempat Lahir : Lidi
Umur/Tgl Lahir : 41 Tahun / 11 Februari 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Lidi, Kecamatan Siantan Tengah, Kab. Anambas.
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan / Nahkoda
Pendidikan : SD (tamat)
B. P E N A H A N A N Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahan.
C. DAKWAAN
Bahwa Ia Terdakwa RIZAL, pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di laut territorial pada posisi 02° 48.37' LU – 106° 11.30' BT Perairan Pulau Airabu Desa Kiabu Kec. Siantan Selatan Kab. Kepulauan Anambas setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Berawal pada hari Minggu malam tanggal 07 Juli 2024 bahwa terdakwa bersama saksi Sudir, dan Saksi Saidun melakukan pelayaran dengan menggunakan Kapal Pompong tanpa nama selama empat hari didaerah Perairan Desa Kiabu, Kec. Siantan Kab, Kep. Anambas yang merupakan kawasan konservasi berdasarkan Keputusan Mentri kelautan dan perikanan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi kepulauan Anambas dan laut sekitarnya di Provinsi Kepulauan Riau, sehingga pulau di sekitaran Pulau Airabu atau Kiabu merupakan Kawasan Konservasi, dengan maksud untuk melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap berupa alat tembak, kompresor dan potassium.
- Setelah sampai pada tempat yang dituju terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tembak, kompresor, dan potassium, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Saidun dan Saksi Sudir untuk menyiapkan peralatan menyelam seperti senapan tembak Ikan, kacamata renang, kaki katak, senter bawah air dan menyiapkan potasium dengan cara potasium tersebut di tumbuk halus kemudian di larutkan menggunakan air dan dimasukan ke dalam botol yang bisa dipakai untuk menyemprot ikan, Sebelum saksi Saidun menyelam terdakwa menyuruh saksi Sudir untuk melarutkan potasium ke dalam botol yang tutupnya sudah dilubangi yang bertujuan untuk menyemprotkan potasium pada ikan, kemudian pukul 20.00 Wib saksi Saidun menyelam ke dasar laut sekira 10 – 20 Meter tergantung kedalaman laut dengan bantuan alat pernapasan menggunakan selang kompresor membawa senter, tali hasil ikan, jaring serok dan botol potasium. Ketika sudah di dasar laut saksi Saidun menembak ikan menggunakan alat tembak pada posisi antara mata dan otak ikan Setelah itu di ikat melalui ingsan sampai mulut dengan memasukan tali, kemudian Ketika melihat ikan kerapu dan ikan sunu saksi Saidun menyemprotkan potassium ke ikan tersebut dibagian kepala ikan utamanya dibagian mata ikan dengan tujuan agar ikan tersebut buta sementara atau pingsan sehingga ikan tidak dapat bergerak selanjutnya ikan ditangkap menggunakan jaring serok dan dibawa naik ke permukaan. Pada hari itu terdakwa hanya mendapatkan tiga ekor kerapu hidup dan ikan karang lainnya.
- Bahwa penggunaan Potasium untuk menangkap ikan dapat mengganggu dan merusak terumbu karang serta merusak jaring-jaring makanan dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan, penggunaan Potasium dalam penangkapan ikan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan Permenkes Nomor 66 tahun 2016, bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan zat, energi, dan atau Komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan atau jumlah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan Kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup serta mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup disekitarnya merupakan suatu zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran, yang dapat membahayakan Kesehatan dan lingkungan secara langsung maupun tidak langsung.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Uji Coba Laboraturium Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan Serang No:1252/LHU/LUBPKIL-S/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani Manajer Teknis LUBPKIL Serang, Niezha Eka Putri,S.Si. yang menyimpulkan bahwa bahan tersebut potasium yang mengandung:
- Bahan tersebut mengandung Sodium Sianida (NaCN) hamper 90 ?ngan kandungan Sianida mencapai 45 %.
- Berdasarkan Baku Mutu di PP No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lampiran VII (kelas biota laut), disebutkan bahwa kandungan Sianida diperairan maksimal 0,5 mg/L (0,00005%).
- NaCN bersifat seribu kali lebih toksit pada hewan yang hidup di air (sejenis Ikan) dibandingkan pada manusia (wiliiam 2008)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100B paragraf 2 sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
ATAU
Kedua
----- Bahwa Ia Terdakwa RIZAL, pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di laut territorial pada posisi 02° 48.37' LU – 106° 11.30' BT Perairan Pulau Airabu Desa Kiabu Kec. Siantan Selatan Kab. Kepulauan Anambas setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Natuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan dikawasan konservasi Perairan Nasional Kep. Anambas, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu malam tanggal 07 Juli 2024 terdakwa yang merupakan Nahkoda/tekong Kapal Tanpa nama, bersama saksi Sudir, dan Saksi Saidun melakukan trip selama empat hari didaerah Perairan Desa Kiabu, Kec. Siantan Kab, Kep. Anambas yang merupakan kawasan konservasi, pada trip ini Terdakwa menangkap ikan menggunakan potasium sebanyak 3 kali yaitu Hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 kemudian Hari Senin tanggal 8 Juli 2024 dan selasa tanggal 9 Juli 2024.
- Selanjutnya yang Pertama pada hari minggu tanggal 07 Juli 2024 pukul 19.30 Wib terdakwa sampai di Perairan Desa Kiabu, Kec. Siantan Kab, Kep. Anambas yang merupakan kawasan konservasi untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tembak, kompresor, dan potassium, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Saidun dan Saksi Sudir untuk menyiapkan peralatan menyelam seperti senapan tembak Ikan, kacamata renang, kaki katak, senter bawah air dan menyiapkan potasium dengan cara potasium tersebut di tumbuk halus kemudian di larukan menggunakan air dan dimasukan ke dalam botol yang bisa dipakai untuk menyemprot ikan, Sebelum saksi Saidun menyelam terdakwa menyuruh saksi Sudir untuk melarutkan potasium ke dalam botol yang tutupnya sudah dilubangi yang bertujuan untuk menyemprotkan potasium pada ikan, kemudian pukul 20.00 Wib saksi Saidun menyelam ke dasar laut sekira 10 – 20 Meter tergantung kedalaman laut dengan bantuan alat pernapasan menggunakan selang kompresor membawa senter, tali hasil ikan, jaring serok dan botol potasium. Ketika sudah di dasar laut saksi Saidun menembak ikan menggunakan alat tembak pada posisi antara mata dan otak ikan Setelah itu di ikat melalui ingsan sampai mulut dengan memasukan tali, kemudian Ketika melihat ikan kerapu dan ikan sunu saksi Saidun menyemprotkan potassium ke ikan tersebut dibagian kepala ikan utamanya dibagian mata ikan dengan tujuan agar ikan tersebut buta sementara atau pingsan sehingga ikan tidak dapat bergerak selanjutnya ikan ditangkap menggunakan jaring serok dan dibawa naik ke permukaan. Pada hari itu terdakwa hanya mendapatkan tiga ekor kerapu hidup dan ikan karang lainnya.
- Selanjutnya yang kedua pada Hari Senin malam tanggal 8 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib di Perairan Desa Kiabu, Kec. Siantan Kab, Kep. Anambas yang merupakan kawasan konservasi, terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan alat tembak, kompresor dan potasium dengan cara yang sama menembak ikan menggunakan alat tembak pada posisi antara mata dan otak ikan Setelah itu di ikat melalui ingsan sampai mulut dengan memasukan tali dan Ketika melihat ikan kerapu dan ikan sunu saksi saidun menyemprotkan potassium ke ikan tersebut dibagian kepala ikan utamanya bagian mata ikan tersebut dengan tujuan agar ikan tersebut buta sementara atau pingsan sehingga ikan tidak dapat bergerak selanjutnya ikan ditangkap dan dimasukan ke jaring serok kemudian dibawa kepermukaan, pada hari itu terdakwa hanya mendapatkan tiga ekor kerapu hidup dan ikan karang lainnya.
- Selanjutnya yang ketiga pada hari selasa tanggal 9 Juli 2024 pukul 19.15 Wib di Perairan Desa Kiabu, Kec. Siantan Kab, Kep. Anambas yang merupakan kawasan konservasi ketika saksi Saidun baru menyelam 15 menit untuk menangkap ikan menggunakan alat tembak, kompresor dan, potasium terdakwa melihat banyak masyarakat datang dan terdakwa langsung memberi kode dengan menarik selang kompresor dengan tujuan agar saksi Saidun naik ke permukaan dan menyelamatkan diri namun terdakwa tertangkap oleh masyarakat saat menunggu mesin kapal dan mesin kompresor menyala.
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Bidang Konservasi, Rifki Maulid Al Wirai,S.Tr.Pi. Pada Tanggal 18 Juli 2024 Pulau Airabu Desa Kiabu Kec. Siantan Selatan posisi terdakwa saat melakukan usaha atau kegiatan pengelolaan perikanan berada diposisi 02° 48.37' LU – 106° 11.30' BT Merupakan Kawasan Konservasi Perairan Nasional dengan Zona Pemanfaatan terbatas.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Uji Coba Laboraturium Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan Serang No:1252/LHU/LUBPKIL-S/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani Manajer Teknis LUBPKIL Serang, Niezha Eka Putri,S.Si. yang menyimpulkan bahwa bahan tersebut potasium yang mengandung:
- Bahan tersebut mengandung Sodium Sianida (NaCN) hamper 90 ?ngan kandungan Sianida mencapai 45 %.
- Berdasarkan Baku Mutu di PP No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lampiran VII (kelas biota laut), disebutkan bahwa kandungan Sianida diperairan maksimal 0,5 mg/L (0,00005%).
- NaCN bersifat seribu kali lebih toksit pada hewan yang hidup di air (sejenis Ikan) dibandingkan pada manusia (wiliiam 2008)
- Bahwa bahan kimia berupa potasium dilarang digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia (PermenKP) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di Perairan Darat.
- Bahwa Alat bantu penangkapan Ikan Kompresor dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia (PermenKP) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di Perairan Darat.
- Bahwa Jenis API : Alat Panah Ikan ( Tembak Ikan) Jumlah 3 (tiga) unit berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia (PermenKP) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di Perairan Darat.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100C jo Pasal 7 ayat (2) huruf j paragraf 2 sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. |